SULTRA – Kendari, Kementerian ESDM dan KLHK diminta bekukan IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) terkait adanya dugaan penjualan nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 lalu.
Manton selaku Direktur Eksekutif Jasbaru menuturkan, PT. WNN melakukan penjualan nikel pada Tanggal 03, Januari. Sedangkan RKAB PT. WNN keluar pada Tanggal 15 Maret Tahun 2022.
“PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan sebanyak 41.646,78 Ton, dan pada saat itu perusaan tersebut tidak memiliki RKAB. Jadi kuat dugaan kami bahwa penjualan itu menggunakan dokumen terbang,” katanya, 06/09/2024.
Bahkan, sebagai bentuk ketakutan perusahaan tersebut nampak beberapa media telah di bungkamnya, yakni pemberitaan disalah satu media terhapus/Takedown melalui koordinasi oknum wartawan. Ucap Manton.
Tidak hanya itu, PT. Wijaya Nikel Nusantara diduga kuat dibekingi juga oleh oknum – oknum wartawan. Bahkan belakangan ini, kata Manton, berdasarkan informasi bahwa terdapat oknum wartawan di Kolaka yang diduga melakukan manuver dan mengatasnamakan Sumber hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.
“Manton sudah mi koordinasi sudah amanmi,” ucap singkat Manton menirukan ucapan salah satu yang diduga oknum wartawan.
Pada media ini, Manton juga menegaskan dirinya segera melaporkan secara resmi PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) di beberapa lembaga atau instansi terkait agar perusahaan tersebut mendapatkan penindakan.
Karena, sambung Manton, Aktivitas penjualan secara ilegal itu diduga melabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah). Terang Manton.
“Kami berharap, kementerian investasi dan kementerian ESDM bersama KLHK untuk segera memberikan sanksi berupa pembekuan IUP maupun pencabutan izin,” Pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED : LIESNAEGHA.