SUARAMEDIAINDONESIA.COM |RABU 9 PEBRUARI 2022.
MAKASSAR | Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) di Polda Sulsel diduga dipalsukan. Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto.
Kepolisian Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sulsel menyebutkan dalam waktu dekat bakal menentukan sikap terkait kasus dugaan Pemalsuan Lambang Tribrata dan Stempel Kepolisian yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Kasubdit II Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya bukan pemalsuan namun terlapor membuat surat laporan kehilangan kemudian menambahkan itemnya.
“Terlapor scan ulang didalam perangkat komputernya kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli,” katanya, Senin, (7/02/2022).
Diakuinya, perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah di sita. Hanya saja pelaku sudah menghapus bukti scannya itu. Namun menurut Ahmad Mariadi, pihakya bisa mengembalikan semua yang telah dihapus itu.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangkanya juga sudah kita periksa. Dalam waktu dekat kita tingkatkan kepenyidikan. Gelar perkara juga rencananya akan dilakukan pekan depan, ” kata Ahmad Mariadi.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto terpaksa melaporkan ke Mapolda Sulsel atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tersebut lantaran dirinya tak pernah menerbitkan hal tersebut.
Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polad untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
“Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli,” kata Edi Harto.
Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.
“Karena setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM,” kata AKBP Edi Harto.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Abd Rahman ACM mengaku pihaknya dalam hal ini Zainal Abdin di rugikan atas pemalsuan surat keterangan kehilangan itu. Rahman mengaku mengetahui adanya pemalsuan itu.
“Setelah mengetahuinya, kami sudah meminta Kapolri agar atensi kasus tersebut. Kami sudah bersurat kepada Bapak Kapolri dan ditembuskan ke Kapolda, Direktur Kriminal Umum dan Kabid Humas,” ucapnya.
NARASUMBER PEWARTA : EDO/RDI / ANTO SEKAT RI. EDITOR RED: LIESNA EGA.