BANDUNG – Dalam Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menyatakan Keputusan gugatan yang di Putuskan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung pada kamis 2/9/2021 di anggap tidak sesuai, di karenakan dalam perjalanan di masa sidang banyak bukti maupun keterangan dari ahli yang tidak di perhitungan mengenai dasar landasan suatu persidangan yang mengedepankan keadilan yang seadil adilnya.
Menurut Hardiono sebagai penggugat mengatakan “ saya resmi mengajukan banding terhadap hasil keputusan hakim yang terkesan tidak melihat ataupun mendengar bukti bukti yang telah di ajukan, maupun pakar yang telah di ajukan untuk di mintakan keterangan mengenai masalah tersebut dengan nomor 51/G/2021/PTUN – BDG selasa 14/9/21 ” ucapnya.
Dalam keterangan Hardiono sebagai penguggat menjelaskan “ saya memasuki batas usia pensiun bulan Januari, dengan Terhitung Mulai Tanggal 1 Pebruari 2021, berarti hak dan kewajiban Sebagai Sekretaris Daerah Masih tetap berlaku, artinya sampai tanggal 31 Januari 2021 Sekretaris Daerah masih memiliki Kewenangan , karena statusnya adalah sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB) dalam Undang Undang ASN nomer 5 tahun 2014. Otomatis semua prosedur surat menyurat harus melalui Sekretaris Daerah, ini diperkuat dengan Peraturan Walikota nomer 89 tahun 2021 tentang tata Naskah Organisasi Sekretariat Daerah. Fakta nya disposisi Walikota dalam penerbitan SK walikota tanggal 29 Januari 2021, melompati atau by pass tidak sesuai dengan hierarki organisasi dan tidak ada paraf Sekretaris Daerahyang masih di jabat oleh Pembanding. Hasil telaahan Kepala Bidang ekonomi seharusnya menyerahkan hasil telaahan atau kajiannya melalui Sekretaris Daerah. Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara detail mendalami tentang proses organisasi di Sekretariat Daerah” jelasnya.
Saat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, mengambil keputusan berangapan bahwa dalil aturan hukum yang dipergunakan oleh walikota Depoktidak bertentangan. Dalam keputusan tersebut hardiono tidak sependapat, bahwa Walikota depok dalam hal mengambil keputusan di keluarkan SK tersebut tidak menggunakan hierarki hukum dengan mentaati aturan yang diatasnya. Apalagi aturan pelaksana yang tidak relevan, seharusnya menyesuaikan dengan aturan yang diatasnya serta yang terbaru seperti, Menggunakan Pasal 21 Jo Pasal 26 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 30Tahun 2015 berbunyi; Pasal 21 ayat (2) huruf g, Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan; “Mutasi/alih tugas atau pensiun, untuk anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pejabat Pemerintah” Tambahnya.
Dijelaskan pada pasal 26 ayat (1) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili unsur Pejabat Pemerintah Daerah, apabila kedudukannya sebagai Pejabat Daerah yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah telah berakhir karena mutasi/alih tugas atau pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, diberhentikan dengan hormat.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menggunakan dalil yang dipergunakan oleh Kuasa hukum pemkot Depok yaitumemberhentikan hardiono antara lain berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor : 00284/23276/AZ/II/20/ tanggal 23 November 2020 Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun, Hardiono, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021 telah pensiun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf g Jo Pasal 26 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 30 Tahun 2015, Saudara Hardiono, diberhentikan dengan hormat sebagai Ketua Dewan Pengawas yang berasal dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah karena yang bersangkutan telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil yang notabene sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pejabat Pemerintah.
Bahwa alasan Pemberhentian Hardiono oleh walikota depokdalilnya yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung sudah benar, yang menurut dasar di keluarkannya SK tersebut sudah sesuai dan disusun dengan berpedoman ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Pasal 28, Pasal 30 ayat (2) huruf f dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Jo Pasal 26 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 30 Tahun 2015.
Dalam Penjelasan Ahli DR, HOTMA P SIBUEA sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Bekasi,menerangkan “ disini adanya dua unsur penunjukan yang berbeda, antara Surat Keputusan Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan Surat Keputusan organik PNS dengan Jabatan Sekretaris Daerah dengan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun Tanggal 1 Pebruari 2021. Satu lagi Jabatan non organik sebagai Ketua Dewan Pengawas akan berakhir sesuai dengan periode yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan pengangkatan tahun 2019 yang akan berakhir pada tahun 2022.” Terangnya.
Dalam hal ini hardiono melakukan banding di karenakan keputusan atas dasar kewenangan sebagai Kepala Daerah yaitu, Surat Keputusan sebagai PNS pensiun, kemudian tidak serta merta jabatan Pembanding sebagai Ketua Dewan Pengawas juga berhenti, padahal masa tugas sebagai Dewan Pengawas belum berakhir sampai tahun 2022, dikarenakan harus memenuhi persyaratan Peraturan dan Perundangan yang ada, yaitu Pasal 59 Ayat(1) Periodesasi Jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa periodesasi masa jabatan dimaksud, Permendagri 37 tahun 2018.
Ditambahkan DR, HOTMA P SIBUEA, “ Peraturan dan Perundangan yang baru “wajib” diikuti oleh level aturan pelaksana yang ada di bawahnya, serta tidak bertentangan dengan level aturan yang diatasnya. Terlebih ada dua aturan baru yaitu telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, diundangkan pada tanggal 28 desember 2017, serta Permendagri Nomer 37 tahun 2018, diundangkan pada tanggal 28 mei 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesiamerujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan perubahannya. Dengan demikian aturan Walikota yang tidak mengikuti aturan diatasnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan segeramembuat aturan Walikota yang baru menyesuaikan peraturan yang diatasnya sehingga tidak dapat membiarkan aturan Pelaksana (Perwa Nomer 30 tahun 2015) yaitu memasukkan unsur pensiun, adanya pasal 52 UU RI nomer 30 tahun 2014 , tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat SAH nya sebuah Keputusan ada tiga hal: Ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, Dibuat sesuai Prosedur dan Sesuai dengan AUPB (azas azas Umum Pemerintahan yang Baik)” tambanya.