Depok I suaramediaindonesia.com – Berawal dari pemberitaan pada media radaddepok.com dan jurnaldepok.id pada hari kamis,tanggal 17 mei 2024.
Perihal pemberitaan tersebut secara jelasnya adalah orang yang bernama Adhi nugraha yang beralamat sesuai indentitas diri tersebut beralamat di wilayah pisangan ciputat timur Kota tanggerang selatan, Memuat keterangan dengan secara jelas kepada media perihal adanya transferan yang bersangkutan sebagai dana untuk menjadi dewan atau Caleg yang merasa di rugikan itu perlu pembuktian sebagai penipuan atau sebagai suatu permintaan tolong, kepada LO dari mulai pengisian SIKADEKA sampai dengan saksi yang saat itu merangkap sebagai direktur saksi DPD partai NasDem Kota Depok.
Saat di konfirmasi kepada yang bersangkutan Teguh sebagai LO atau penghubung yang juga sebagai Direktur saksi mengatakan ” Saya jalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, adapun perihal pemberitaan yang saudara Adhi nugraha, maka saya secara pribadi dan ketua DPD Partai yang dengan jelas Namanya di terangkan didalam media online tersebut akan membuat laporan sesuai pada undang undang selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berlaku di negara kita ” jelasnya .
Di tambahkan teguh ” kita lihat dari beberapa cattingan whatsapp dari dimulainya dia minta tolong pengisian sikadeka , pengeditan rekening dan seperti hal lain dari kwitansi pengisian sikadeka dan juga ada beberapa caleg yang membuat kwitansi palsu serta caleg yang mengunakan rekening yayasan bukan rekening pribadi, dan ini melanggar undang undang pemilu ada juga caleg yang juga sebagai pengurus melakukan pemalsuan surat mandat, itu semua seharusnya sebelum membuat berita terlebih dulu harus selalu di ingat pernah ada atau tidaknya segala sesuatu saat menandatangani di atas materai tentang pakta integritas, surat pernyataan atau yang lain secara jelas bilamana melanggar maka akan menerima konsekuensi serta siap di bawa kepada jalur hukum serta beberapa pelanggaran yang baru di ketahui saya saat menyiapkan alat bukti untuk sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ) ” tambah teguh .
Saat di tanya kapan di mulainya pelaporan ” karena ini menyangkut nama baik partai dan saya juga harus berkoordinasi dengan ketua DPD partai NasDem terlebih dahulu, serta sesepuh maupun team pengacara yang saat ini sedang menjalankan persidangan di mahkamah konstitusi ( MK ) serta mempersiapkan semua barang bukti dari mulai mengisi sikadeka , sampai persiapkan semuanya .jelasnya.
Menanggapi berita tersebut Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok drg.Hardiono Sp BM menjelaskan kan “ada caleg yang mencalonkan dan dicalonkan melalui partai NasDem yang bukan dari struktur ada juga Caleg dari struktur atau pengurus, namun Caleg Adhi Nugraha ini termasuk non struktur, jadi mana paham mengenai partai dan statemen yang dia buat di media telah mencemarkan nama baik pribadi maupun partai, jadi “saya selaku Ketua DPD harus mengambil sikap tegas” ucapnya saat di konfirmasi di salah satu rumah makan di wilayah margonda.
Sementara Sekertaris Dewan Pertimbangan Jack EL Tobing menyatakan ” bahwa Informasi ini diketahui dari WAG Silaturahmi NasDem yang dikirim salah seorang pengurus yang tidak aktif dan kalau di undang rapat tidak hadir, sehingga terkesan, adanya pihak2 yang sedang berupaya mendiskreditkan pribadi LO berdampak buruk terhadap Partai. sadar atau tidak mereka sudah mencemari nama baik DPD Partai NasDem Kota Depok ” tegasnya .
Di tambahkan Jack ” Saran saya, Ketua harus mempersiapkan cara yang tepat untuk menyadarkan mereka dan memberangus cara2 yang mereka lakukan.
Ini salah satu contoh sikap buruk dan tindakan indisipliner seorang Pengurus yang kalau kerja dan rapat tidak hadir, tetapi kalau ada masalah paling dulu mempermasalahkan, Ke-kanak kanakan dan menjijikkan” jelasnya melalui pesan singkat whatshapp .
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha