KOTA DEPOK I suaramediaindonesia.com – Mantan Sekertaris Daerah yang pensiun satu pebruari 2021 drg.Hardiono SP BM saat ini menjabat sebagai ketua DPD Partai NasDem ini mengatakan “ Semua anggota dewan yang membuat Mosi tidak percaya ini, ibarat buah simalakama bila mencermati penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tersebut, di terangkan pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen dari target yang direncanakan, Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,267 triliun atau 88,87 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,676 triliun. Kamis 31 Maret 2022” .
Di terangkan juga “ dengan Tidak terealisasinya belanja daerah ini pada kelompok belanja operasional 90.85 persen, kelompok belanja modal 83,83 persen, dan kelompok belanja tidak terduga 77,17persen.
Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2021 sebesar Rp 585,536 miliar “tambahnya.
Pada kamis, 28 April 2022, Jawaban LKPJ Kota Depok terjadi kegaduhan terkait usulan pembahasan Kartu Depok Sehat, yang tidak diakomodir oleh Ketua DPRD Kota Depok sebagai Pimpinan Rapat. Ada apa dengan KDS, Program KDS bagi warga miskin atau hampir miskin, lansia serta disabilitas, diduga tebang pilih hasil temuan dari Komisi D pada DPRD Kota Depok, Kartu Depok Sehat ( KDS ) ini banyak diperuntukan bagi simpatisan Partai tertentu.
Saat di konfirmasi kepada salah satu Dewan Provinsi Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional Hasbullah Rahmat mengatakan “Kalau saran saya jangan dibiarkan masalah itu berlarut. Menurut saya harus segera ada penyelesaian, karena bagaimapun juga masyarakat butuh pelayanan,” katanya kepada suaramediaindonesia.com melalui pesan singkat whatshapp, Selasa (10/05/2022).
“Ini kan ada sangkaan dugaan, serta bisa masuk kedalam tuduhan, menurut saya kenapa tidak terbuka saja. Sejauh pemerintah (Depok) tidak mau membuka ini secara transparan, tidak hanya dewan DPRD Kota Depok Saja, Mungkin masyarakat di luarpun akan beranggapan sama pada akhirnya” .
“Ini kan berarti hanya mementingkan kelompok tertentu, seperti itu ya tidak benar, , kenapa tidak, terbuka saja masyarakat yang menerima ini sudah masuk dalam kategori miskin ,sejahtera atau prasejahtera ” tutur beliau.
Sebelumnya diberitakan pada beberapa media online, sebanyak 38 anggota DPRD Depok dari 6 fraksi menyerukan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lantaran tidak adanya transparansi pada penyaluran program Kartu Depok Sejahtera atau KDS.
Untuk itu, 6 fraksi yang terdiri dari Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat-PPP, PAN, dan PKB – PSI tersebut berencana melayangkan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Saat di tanyakan mengenai Laporan Pengaduan Komite Anti Korupsi Indonesia, mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran, Hardiono menjelaskan “ Penyusunan DPA-SKPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan :
- Ketentuan Umum
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Penyusunan DPA-SKPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. - Ketentuan Pelaksanaan
Mengacu pada Pasal 132 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyusunan DPA-SKPD diatur sebagai berikut:
Bagian 1: Pemberitahuan Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
a. Setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan.
b. Surat pemberitahuan dimaksud sekurang-kurangnya memuat halhal yang perlu diperhatikan oleh setiap kepala SKPD dalam menyusun Rancangan DPA-SKPD meliputi:
1) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA;
2) Rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan;
3) Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan;
4) Rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
5) Rencana penarikan dana setiap SKPD;
6) Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD;
7) Batas akhir penetapan Rancangan DPA-SKPD.
Bagian 2: Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima.
Rancangan DPA-SKPD mencakup:
a. Rancangan Ringkasan DPA-SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun ringkasan DPA-SKPD yang datanya bersumber dari akumulasi jumlah pendapatan menurut akun, kelompok dan jenis yang diisi dalam DPA-Pendapatan SKPD, akumulasi jumlah belanja menurut akun, kelompok, dan jenis belanja yang diisi dalam DPA-Belanja SKPD dan akumulasi jumlah penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan yang diisi dalam DPA Pembiayaan.
b. Rancangan DPA-Pendapatan SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Pendapatan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan.
c. Rancangan DPA-Belanja SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Belanja SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah Belanja menurut kelompok dan jenis belanja dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang dikutip dari setiap DPA-Rincian Belanja SKPD.
d. Rancangan DPA-Rincian Belanja SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Rincian Belanja SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah Belanja menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD.
e. Rancangan DPA-Pembiayaan SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.
Bagian 3: Penyampaian Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA-SKPD
a. Setelah menerima rancangan DPA-SKPD, PPKD menyampaikan rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi.
b. TAPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD paling lambat 6 (enam) hari sejak diterimanya Rancangan DPA-SKPD. Verifikasi rancangan DPA-SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain:
1) standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
2) analisis standar belanja;
3) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
4) standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
5) Petunjuk teknis untuk dana transfer pusat dan/atau dana otonomi khusus.
c. Berdasarkan hasil verifikasi TAPD atas rancangan DPA-SKPD, SKPD melakukan penyempurnaan dan menyampaikan hasil penyempurnaan kepada TAPD.
Bagian 4: Persetujuan dan Pengesahan DPA-SKPD
PPKD melakukan pengesahan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah, sesuai Permendagri 77 tahun 2020 - Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen DPA SKPD antara lain sebagai berikut: - Format Persetujuan Rekapitulasi DPA-SKPD ( ini yang penting menjadi pokok bahasan, siapa yang menandatangani, dan yang bertanggung jawab.. sedangkan Hardiono dalam keterangannya tidak menandatangani rekapitulasi DPA-SKPD tersebut). Sedangkan, bila Sekda nya pensiun yang bertanggung jawab sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan adalah Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Negara, ada dalam lampiran Permendagri nomor 77 tahun 2020
- Format DPA-SKPD
- Format Ringkasan DPA-SKPD
- Format DPA-Pendapatan SKPD
- Format DPA-Belanja SKPD
- Format DPA-Rincian Belanja SKPD
- Format DPA-Pembiayaan SKPD
Sehingga jelas apa yang saya uraikan tadi itu sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, bukan saya mengada ada “ terangnya. - Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 pasal 221 ayat 1, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta, Dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
- Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 dan Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Penjelasan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322, agar semua orang mengetahuinya, oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta.
- Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, beserta lampirannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
“ sehingga bila nantinya para DPRD ini tidak teliti dalam membuat rekomendasi kebijakannya, ya sama saja maju kena mundur kena “ Tambahnya.
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egga