KPK RI , JAKARTA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut dari 34 Provinsi di Indonesia, sebanyak 24 Provinsi terjadi TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR).
Data tersebut dia terima sejak 2004 hingga 2020.
Dari sebaran 34 Provinsi, 26 Daerah itu pernah terlibat korupsi, ini memprihatinkan bagi kita,” ujar Firli dalam webinar dengan seluruh calon kepala daerah dengan Tema:
“Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas’, Kamis (22/10/2020).
Firli mengungkap, dari sebaran 26 Provinsi yang terjadi tindak pidana korupsi (TIPIKOR), paling banyak terjadi di JAWA BARAT, yakni 101 Kasus.
Disusul Jawa Timur 93 kasus,
kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.
Kemudian di Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 64,
DKI Jakarta 61,
Jawa Tengah 49,
Lampung 30,
Sumatera Selatan 24,
Banten 24,
Papua 22,
Kalimantan Timur 22,
Bengkulu 22,
Aceh 14,
Nusa Tenggara Barat 12,
Jambi 12,
Sulawesi Utara 10.
Kemudian Kalimantan Barat 10, Sulawesi Tenggara 10,
Maluku 6,
Sulawesi Tengah 5,
Sulawesi Selatan 5,
Nusa Tenggara Timur 5,
Kalimantan Tengah 5,
Bali 5, dan
Sumatera Barat 3.
Firli berharap, untuk 8 (delapan) Provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi oleh KPK untuk terus berbenah memperbaiki dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ada delapan provinsi yang tidak ada kasus korupsi, mudah-mudahan ini adalah pencegahannya berjalan karena sesungguhnya ada intervensi KPK terkait pencegahan korupsi,” kata Firli.
DI Sadur oleh: Jorry Sam
Dewan Pengawas DPP. Pewarta : Jaka. Editor Red: Liesnaega.