Narasumber: Andi Irhong, Ari Sayly Muhtar, Muhammad Yamin, Reski Sudirman | Penulis: A. Machfud Ardiansyah | Editor: Liesna Ega SMI
Suaramediaindonesia.com – Makassar, Memanasnya Konflik yang menganut Genosida di berbagai Negara di dunia yang cenderung mengorbankan warga sipil dan pribumi seperti: Palestina, Uighur, Suriah, Dan lain lain, sebaiknya sejak dini harus dapat di antisipasi oleh pemerintah atau pemimpin negara di dunia termasuk lembaga keamanan karena berpotensi besar akan terjadi di negara lain sebab situasi Suhu Politik Ekonomi Global yang tinggi makin identik dapat berpotensi memicu kesenjangan sosial dan dapat menimbulkan kekacauan di tiap-tiap wilayah yang ingin di kuasai atau telah di kuasai oleh pemangku kepentingan termasuk lahan bisnis juga wilayah rencana kekuasaan sebagian Oknum Elit Global dan Oknum Elit Lokalan. (Selasa, 25/05/2021)
“Kondisi ini memang sudah sangat kritis dan sangat memprihatinkan bahkan keresahan masyarakat sudah mulai tidak menentu menjalani kehidupan, Andi Irhong bersama Ahli hukum Aliansi Pemuda Internasional, Ari Sayly Muhtar, S.H dan Muhammad Yamin menegaskan bahwa Siapapun yang melakukan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia wajib di adili seadil-adilnya jangan di Politisasi, dan Perhitungkan Nyawa Rakyat tak berdaya, kembalikan Hak-hak Rakyat, serta Penjajahan di dunia harus di hapuskan, keadilan wajib di tegakkan oleh siapapun” Ujar Andi Irhong dengan tegas kepada awak media
Dalam terminologi modern, hak asasi manusia yang mutlak harus di perjuangkan untuk rakyat adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kemerdekaan, hak kebebasan berpendapat serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan, hak mendapatkan perlindungan keamanan, hak mendapatkan pekerjaan.
Papua adalah Kita, bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Indonesia dengan alasan apapun. Bahkan jika perlu Lembaga Keamanan Dunia dan komunitas Internasional diharapkan ikut memantau keamanan warga sipil di tanah Papua, Papua adalah bagian tanah air Indonesia maka Pemerintah harus bertangungjawab melindungi norma-norma yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah hak mutlak dan negara akan kehilangan sebagian kedaulatannya apabila negara gagal melindungi penduduknya dari kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia dinegaranya .
“Andi Irhong juga mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan warga sipil dan segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya untuk dapat menghentikan konflik yang kerap terjadi di beberapa daerah seperti di tanah Papua Indonesia”. Tambahnya
“Reski Sudirman Presiden Aliansi Pemuda Internasional juga selaku aktivis mahasiswa kelahiran Bugis ini menghimbau terkhusus kepada Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta Pihak Keamanan Terkait untuk lebih memperhatikan keamanan rakyat di seluruh pelosok tanah air, perlindungan dan kesejahteraan rakyat itu adalah segalanya, hukum harus di tegakkan seadil-adilnya untuk memenuhi hak rakyat, serta selalu memperhatikan hak-hak rakyat seperti hak atas kesehatan yang layak, hak mendapatkan pendidikan yang layak, Hak Kebebasan Berpendapat, Hak mendapatkan pekerjaan dan sebagainya sebab Hak Asasi Manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut dalam alasan apapun, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung, semua wajib untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini”.
“Resolusi untuk mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni Responsibility to Protect (R2P) di dunia, sudah menjadi kewajiban kita semua harus bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang- undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban termasuk Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja, Anak dan Perempuan, Hal ini tidak bisa lagi dibiarkan masuk dalam design konflik kepentingan elit penguasa global yang bisa menunggangi seluruh sektor sehingga kesetaraan hidup rakyat makin tidak jelas dan krisis ekonomi masyarakat sangat mengkhawatirkan bahkan jika tetap dibiarkan maka keadilan atas Hak Asasi Manusia makin sulit tercapai sesuai yang diharapkan oleh rakyat di dunia ini” Ujar Andi
Kajian Khusus Perlindungan Hak Asasi Manusia memerlukan lembaga khusus untuk melakukan kajian dan menjadi Resolusi tepat sesuai harapan rakyat di dunia khususnya di Indonesia sebab kelihatannya tempat dimana terdapat sumber daya yang menjanjikan telah dan akan dikuasai oleh kepentingan para oknum elit yang kerap tidak lagi melihat keutuhan hak asasi masyarakat kecil di berbagai situasi, hal ini sangat memprihatinkan bagi kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. Aliansi Pemuda Internasional akan selalu menyuarakan dan memperjuangkan hak rakyat, hak keamanan warga sipil, hak perempuan dan anak, hak ulayat bagi masyarakat adat serta hak pekerja di dunia yang selalu menipis akibat gesekan dari ego kepentingan oknum elit penguasa di dunia.
“Seruan Aliansi Pemuda Internasional akan mengajak seluruh Pemuda Internasional dan Lembaga atau Komunitas Internasional untuk bersatu menyuarakan dan menegakkan keadilan demi memperjuangkan Hak Asasi Manusia serta mengembangkan program kemanusiaan bersama Pemerintah Dunia khususnya Pemerintah Indonesia untuk mencapai cita-cita Perdamaian Dunia apalagi di tengah krisis global seperti saat ini” Ucap Andi Tutup.