BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M Raup menyatakan kekecewaannya terkait viral nya di publik terkait dengan dugaan pembungkaman kebebasan pers.
M Raup menyampaikan terkait pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik dan kontrol sosial untuk mengkritik dalam setiap kebijakan.
Kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap jurnalis. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan kebebasan pers dapat berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Dalam konteks ini, M Raup menyerukan, bahwa ” agar pemerintah lebih membuka ruang lingkup media untuk berkarya dan membangun Republik Indonesia. Beliau juga menolak keras rencana terbitnya RUU Penyiaran yang dinilai dapat melemahkan fungsi dan peran pers,”ujarnya pada awak media ini, Senin,(29/9/2025).
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala BPMI Setpres sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus memalukan itu. Mencabut izin Liputan dengan alasan apapun merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bisa dipidana dengan sanksi kurungan 2 tahun penjara,”tegasnya kembali.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kebebasan pers adalah:
– Membuka Ruang Lingkup Media: Pemerintah harus lebih membuka ruang lingkup media untuk berkarya dan membangun Republik Indonesia.
– Menolak Kebijakan Pembatasan: Kebijakan yang dapat membatasi kebuatan pers harus ditolak dan dihapuskan.
– Meningkatkan Transparansi: Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Dengan demikian, kebebasan pers dapat berjalan dengan baik dan jurnalistik dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan pengawas pemerintahan.
Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Egha. Editor Red : Egha.