BANDUNG BARAT , JABAR – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, menyampaikan refleksi untuk Tahun 2025 – Tahun 2026 dengan harapan , agar Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, dapat membuka diri kepada semua elemen masyarakat. M. Raup menekankan bahwa kemajuan Kabupaten Bandung Barat tidak boleh stagnan dan harus terus bergerak maju.
M. Raup berharap bahwa Bupati Jeje Richie Ismail dapat:
– Mendengarkan Aspirasi Masyarakat : Bupati KBB harus membuka diri untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
– Meningkatkan Transparansi: Bupati KBB harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengambilan keputusan, sehingga masyarakat dapat mempercayai pemerintah.
– Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Bupati KBB harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan, sehingga masyarakat dapat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kemajuan KBB.
Dengan demikian, M. Raup berharap bahwa KBB dapat terus maju dan berkembang, serta menjadi daerah yang lebih sejahtera dan maju.
Karena, Tugas seorang bupati, termasuk Bupati Bandung Barat (KBB), mencakup berbagai peran dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pencarian, tugas dan peran bupati meliputi:
Mendengarkan Aspirasi Masyarakat: Benar bahwa bupati harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan riil.
Melaksanakan Program Pembangunan: Bupati bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), seperti yang dilakukan di KBB untuk periode 2024-2026.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Ini termasuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Bupati juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik: Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, seperti meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Kolaborasi dan Sinergi: Pembangunan daerah, termasuk di KBB, harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Bupati juga bekerja sama dengan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran.

NARASUMBER PEWARTA: KETUA POKJA WARTAWAN KBB M. RAUP/ TIM RED POKJA KBB. EDITOR RED : LIESNA EGHA.“`





