• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Ketum PPWI Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Gugatan Perdata terhadap Ratna Cs

Suaramediaindonesia.com | Jum'at, 9 Juni 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
09/06/2023
in Investigasi, Nasional
0
Ketum PPWI Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Gugatan Perdata terhadap Ratna Cs
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berkesempatan hadir di PN Jakarta Barat, Rabu, 7 Juni 2023. Tokoh Pers Nasional itu hadir dalam kapasitas sebagai saksi fakta yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) para penggugat, H. Yayan Sofyan dan kawan-kawan, yang menggugat perdata Ratna dan kawan-kawan.

You might also like

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Untuk memberikan gambaran tentang kasus gugatan perdata yang turut ditangani oleh PPWI melalui Tim PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H. ini, berikut diuraikan secara singkat kronologi persoalannya.

Advokat Ujang Kosasih, S.H., mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Desember 2022. Ratna Rezekie, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.

Dalam melakukan aksinya, Ratna tidak bekerja sendiri. Bersama dia sebagai Tergugat I, Advokat Ujang Kosasih, S.H. juga menggugat Lie Rudy Iskandar (L/44) sebagai Tergugat II, Fitro Dharma Hermawan S.DS (L/39) sebagai Tergugat III, dan Marvin Buntara (L/36) sebagai Tergugat IV. Para terduga aktor PMH ini dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka bernama Farida.

Berita terkait dapat dilihat di sini: Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2022/12/batalkan-perjanjian-secara-sepihak-ujang-kosasih-gugat-pmh-ratna-rezekie-ke-pn-jakarta-barat/)

Kasus yang teregister dengan nomor registrasi: PN JKT.BRT-122022FZN itu mulai disidangkan pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang mediasi antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil, sehingga perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian materi gugatan. Setelah penyampaian materi gugatan oleh penggugat dalam persidangan-persidangan awal, saat ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Berita terkait di sini: Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2023/01/gugatan-pmh-terhadap-ratna-rezekie-segera-disidangkan-di-pn-jakarta-barat/)

Sebagai pihak yang diberi kuasa untuk membantu memediasi dan mengupayakan perdamaian antara Yayan Sofyan dengan Ratna Cs, Wilson Lalengke, telah melakukan tugasnya ‘cawe-cawe’ mencari jalan damai antara kedua belah pihak. Hasilnya, Ratna Cs bersedia berdamai dan telah mendandatangani perdamaian pada hari Selasa, 20 September 2023. Kesepakatan damai ini kemudian disusul dengan penyerahan dana secara bertahap oleh Yayan Sofyan kepada pihak Ratna Cs, melalui pengacara mereka.

Selain hadir pada saat penandatanganan pernyataan perdamaian, Wilson Lalengke juga hadir pada saat penyerahan dana yang diperuntukan sebagai uang ganti rugi ke pihak Ratna dkk. Bahkan, untuk penyerahan dana tahap 2 dan tahap 3, dilakukan Yayan Sofyan melalui Wilson Lalengke.

“Dapat saya jelaskan bahwa setelah pertemuan dan penandatanganan kesepakatan damai pada tanggal 20 September 2022, dilanjutkan dengan penyerahan dana cash sebesar Rp. 500 juta, diserahkan langsung oleh Yayan Sofyan kepada Ratna Cs melalui pengacaranya, pada Jumat, 23 September 2022 bertempat di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan,” ungkap Wilson Lalengke menjawab pertanyaan Advokat Luqmanul Hakim, S.H., M.H., PH dari pihak Yayan Sofyan, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu, 7 Juni 2023.

Seminggu kemudian, sambungnya, dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 500 juta. “Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022, dilakukan lagi penyerahan dana sebesar Rp. 500 juta kepada para tergugat dalam perkara gugatan PMH ini melalui pengacara mereka oleh saya sendiri. Penyerahan dana itu dilakukan di kantor Jasa Raharja, Jakarta Timur, karena saat itu saya sedang memberikan materi pelatihan jurnalistik kepada para karyawan Jasa Raharja, maka di sela-sela kegiatan dilakukan penyerahan dana tersebut,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil memperlihatkan foto-foto saat penyerahan dananya kepada Majelis Hakim dan PH kedua belah pihak.

Sementara penyerahan tahap ketiga, katanya, diserahkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, sebesar Rp. 167 juta. “Penyerahan dana kali ketiga dilakukan Yayan Sofyan melalui saya juga, dan sudah diserahkan kepada pengacara Ratna Cs sebesar Rp. 167 juta, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022. Jadi total dana yang sudah masuk ke pengacaranya Ratna dan kawan-kawan sebesar satu miliar seratus enam puluh tujuh juta rupiah (Rp. 1.167.000.000,-),” jelas Ketum PPWI Wilson Lalengke.

Ketika PH pihak Ratna Cs menanyakan apakah dana-dana tersebut sudah disampaikan oleh pengacara yang mewakili Ratna Cs kepada kliennya (Ratna dan rekan-rekannya), saksi Wilson Lalengke menjawab tidak tahu sepenuhnya. “Saya tidak mengetahui sepenuhnya soal itu, namun berdasarkan bukti transfer dana yang dikirimkan ke saya, Ratna Cs sudah ditransferkan dananya sebagian. Ketika saya tanya pengacara kenapa belum ditransfer seluruhnya sesuai nominal yang tertera dalam perjanjian perdamaian, pengacara mereka mangatakan bahwa sisanya akan dibayarkan setelah penanda-tanganan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.

Mengapa demikian? Alasannya, jika sudah ditransfer seluruh dananya kepada para klien yang sudah menandatangani pernyataan damai tersebut, sangat mungkin mereka tidak akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan tanda tangan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.

“Siapa yang bisa menjamin jika para klien saya itu mau datang ke Polda Metro Jaya untuk beri keterangan perdamaian dan menandatangani BAP perdamaian setelah seluruh dananya diberikan semuanya? Makanya, agar mereka mau datang ke Polda, kita tahan dulu uangnya. Nanti ketika sudah tanda tangan perdamaian, sisa dananya dibayarkan lunas,” tutur Wilson Lalengke menirukan keterangan pengacara Ratna Cs.

Persidangan yang berlangsung sekira pukul 12.30 wib itu berlansung cukup seru ketika terjadi dialog yang terkesan mengintimidasi saksi dari pihak PH Ratna Cs. Merasa kurang nyaman atas sikap PH tergugat, Wilson Lalengke akhirnya protes dan meminta Majelis Hakim agar menegur PH tersebut.

“Ijin yang mulia, saya merasa terintimidasi oleh penasehat hukum ini, biasa sajalah bertanya itu, saya akan menjawab apa yang saya ketahui dari kasus ini, tidak perlu pakai cara menuding-nuding begitu,” ujarnya diikuti suara riuh tawa para pengunjung sidang.

Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 wib, dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi para penggugat. (APL/Red)

NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

by suara media indonesia
15/11/2025
0
Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR - Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) ....

Read more
Next Post
Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.