SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 20 JANUARI 2025.
KARAWANG, JABAR – Ketua umum Setia Kita Pancasila memberikan Apresiasi terhadap Kapolres Karawang beserta jajarannya, atas di tetapkannya Oknum Kepala Desa bernama Enjun Bin Kalosi.
Yaitu dengan surat perintah penangkapan bernomor : SP.Kap/01/2025/Reskrim, serta masuk kedalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Bernomor: 01/I/2025/Reskrim.
Andreas mengucapkan “Saya atas nama pribadi serta organisasi mengucapkan selamat atas kinerja Kapolres, serta jajarannya dalam menangani kasus yang merugikan orang banyak tersebut” ucapnya.
Andreas menambahkan juga , bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh tim , yang di ketuai oleh Teguh , selaku Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi pada Dewan Pimpinan Pusat Setya Kita Pancasila ( SKP ) selama ini dan terjun langsung ke lapangan, banyak temuan permasalahan seperti hal nya kasus Oknum Kepala Desa Enjun tersebut, sehingga Kita dapat langsung publikasikan, agar pihak kepolisian khususnya polres Karawang tidak di pandang sebelah mata, karena terduga waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa ,” tambahnya.
Saat di konfirmasi pihak media di salah satu rumah makan di wilayah kota wisata bersama orang kepercayaan ahli waris, sebut saja berinisial (PP) ,Teguh menjelaskan , bahwa ” dalam hal permasalahan ini sebenarnya banyak korban seperti , pemilik lahan dan orang – orang yang telah menerima gadai lahan, dan telah di rugikan, kenapa bisa seperti itu?, karena pemilik lahan telah di rugikan, sebab lahannya di gadaikan kepada orang lain, yaitu terkait pidana pasal 372 KUHP , yaitu: penggelapan dan yang menerima gadai ini juga korban, karena ketidak tahuan mengenai undang undang hukum pidana ( KUHP), jadi Mereka terkena Pasal 480 KUHP yaitu: apabila Seseorang menerima gadai barang yang diketahui , atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan”.
Seseorang yang menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan.
Sanksi pidana untuk tindak pidana penadahan adalah penjara maksimal 4 tahun.
Selain Pasal 480 KUHP, perjanjian gadai juga diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 0″ jelasnya .

Narasumber Pewarta : Teguh/Egha. Editor Red : Egha.