suaramediaindonesia.com I DEPOK, Kota Kembang – dalam keterangannya melalui pesan singkat Whatshaapp pada Minggu 1/8/21 . Herlangga menjelaskan ” Kejaksaan tidak pernah mengintervensi apapun mengenai kebijakan dari disdik ataupun sekolah dan meminta jatah ataupun titipan untuk masuk sekolah ” jelasnya.
Dalam kemelut PPDB di kota Depok untuk Tahun pembelajaran 2021/2021, Kejaksaan percaya bahwa disdik dan sekolah sangat profesional dalam menangani hal tersebut tanpa intervensi.
Kasi intel yang pernah melakukan audiensi dengan KCD sekitar bulan maret 2021, dan memahami serta mendukung semua kebijakan dengan profesional dan proporsional.
Saat audiensi tersebut kasi Intel mengatakan ” saya pribadi selaku kasi intel memberikan masukan kepada teman2 KCD agar mewaspadai dan melaporkan pihak2 yang mengaku dari kejaksaan untuk kepentingan pribadi ” Tandasnya.
Di tambahkan ” Kejaksaan berharap teman2 disdik dan KCD melaporkan kepada kejaksaan apabila ada yang membawa nama instansi kejaksaan” .
Dalam uraian penjelasannya” Bahwa kejaksaan juga menerima laporan laporan dari orang tua siswa yang mengadukan ke kejaksaan bahwa ada pihak pihak diluar dari dinas pendidikan ataupun KCD serta pihak sekolah yang seolah olah bisa menawarkan jasa untuk memasukan murid dengan sejumlah imbalan tertentu.
Namun kenyataannya anak murid tersebut tidak masuk
Pihak ketiga tersebut sudah menerima uang
Kejaksaan selaku instansi penegak hukum akan menelusuri laporan dari orang tua murid tersebut
Apabila ada indikasi penipuan dari pihak2 tertentu diluar sekolah maka akan dilimpahkan ke kepolisian
Namun apabila ada indikasi gratifikasi ( Red , dari pihak manapun ) akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Ucapnya.
Red : *