• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | KAMIS, 30 OKTOBER 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
31/10/2025
in Investigasi, Nasional, VIRAL
0
Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR , JABAR – Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah Hoax , untuk klarifikasi Hoax tersebut telah dinyatakan melalui surat dari suaramediainonesia.com Nomor: 0126/SMI-KLF/X/2025 perihal meminta klarifikasi yang di layangkan pada tanggal, Rabu, (28/10/2025).

You might also like

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, telah memberikan jawaban klarifikasi nya yang disampaikan pada awak media ini, meliputi beberapa hal sebagai berikut , yang merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya disebutkan juga dalam UU 24 tahun 2013 yang mengatur terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang salah satu kewenangannya, yaitu tentang pelaksanaan kegiatan.pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.

Dan untuk lebih lanjutnya lagi, bahwa terkait kewajiban instansi pelaksana dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki kewajiban hukum.

Yaitu melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.UU a quo yang meliputi:

(a) Mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan Mencatat Peristiwa Penting;

(b) Memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

(c) Mencetak, Menerbitkan, dan Mendistribusikan Dokumen Kependudukan;

(d)Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

(e) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan

(f) Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh
Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa : “Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah
berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda
Penduduk Elektronik.”

 

Kemudian merujuk juga pada Pasal 16 peraturan presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan sipil, yang dijelaskan bahwa Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut diantaranya, adalah sebagai berikut:
– Telah Berusia 17 (tujuh belas tahun),
– Telah menikah atau pernah menikah
– Memiliki KK (Kartu Keluarga),
– Memiliki Dokumen Perjalanan; dan
– Kartu Izin Tnggal Menetap.

Selanjutnya dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat
Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan
Identitas Kependudukan Digital, telah dijelaskan , bahwa “terdapat perbedaan warna dan spesifikasi blanko e-KTP yang digunakan untuk WNI berwarna biru dan WNA berwarna
orange”.

Adapun tatacara penerbitan KTP elektronik baik bagi WNI ataupun WNA harus
memenuhi persyaratan seperti pada point 3 dan 4, setelah melalui verifikasi berkas
persyaratan , kemudian dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah,
sidik jari, irish mata, dan tandatangan.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi data terkait dengan dugaan pembuatan e-KTP
palsu atas nama Aron Geller dan istri yang Berwarga Negara Rusia, Kami sampaikan sebagai berikut , bahwa e-KTP dengan NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama Aron Geller tersebut diatas, tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik , sehingga e-KTP
tersebut tidak pernah diterbitkan , atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur;

Dalam hal ini, jelas di sampaikan, bahwa NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama istrinya tersebut tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Cianjur.

Setelah di konfirmasi oleh awak media suaramediaindonesia.com kepada Aron Giller, Beliau menerangkan, bahwa “ Saya adalah Warga Negara Rusia, ( sambil memperlihatkan Document Pasport nya, dan Saya belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Electronik ( E-KTP ) tersebut, ” jelas Aron.

” Saya sendiri bingung, karena telah diberitakan bahwa Saya memiliki e-KTP, sedangkan persyaratan , agar memiliki Kartu Tanda Penduduk electronik itu harus melalui beberapa persyaratan yang berlaku di Negara Indonesia ini, “ ujarnya Aron kembali.

Sedangkan telah diketahuinya secara Publikasi, Fungsi, Tugas dan Tujuan Media itu harus mengutamakan kode etik jurnalistik, yang melingkupi :

– Independensi dan objektivitas: Wartawan harus bersikap Independen,dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

– Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

– Menghindari berita bohong dan fitnah: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

– Menghormati privasi: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

– Menghindari konflik kepentingan: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensi.

– Menjaga kerahasiaan sumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

– Koreksi dan hak jawab: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

– Dalam Pengawasan dan sanksi
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada pers dan dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang dibentuk untuk itu, seperti Dewan Pers.

– Pelanggaran dapat ditegur oleh komisi etik di perusahaan pers atau disidangkan oleh Dewan Pers.

Narasumber Pewarta: Teguh/Egha. Editor Red : Egha“`

 

 

 

 

Share31Tweet20SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

by suara media indonesia
15/11/2025
0
Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR - Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) ....

Read more
Next Post
Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.