CIANJUR , JABAR – Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah Hoax , untuk klarifikasi Hoax tersebut telah dinyatakan melalui surat dari suaramediainonesia.com Nomor: 0126/SMI-KLF/X/2025 perihal meminta klarifikasi yang di layangkan pada tanggal, Rabu, (28/10/2025).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, telah memberikan jawaban klarifikasi nya yang disampaikan pada awak media ini, meliputi beberapa hal sebagai berikut , yang merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya disebutkan juga dalam UU 24 tahun 2013 yang mengatur terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang salah satu kewenangannya, yaitu tentang pelaksanaan kegiatan.pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.
Dan untuk lebih lanjutnya lagi, bahwa terkait kewajiban instansi pelaksana dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki kewajiban hukum.
Yaitu melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.UU a quo yang meliputi:
(a) Mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan Mencatat Peristiwa Penting;
(b) Memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
(c) Mencetak, Menerbitkan, dan Mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
(d)Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(e) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan
(f) Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh
Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa : “Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah
berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda
Penduduk Elektronik.”
Kemudian merujuk juga pada Pasal 16 peraturan presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan sipil, yang dijelaskan bahwa Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut diantaranya, adalah sebagai berikut:
– Telah Berusia 17 (tujuh belas tahun),
– Telah menikah atau pernah menikah
– Memiliki KK (Kartu Keluarga),
– Memiliki Dokumen Perjalanan; dan
– Kartu Izin Tnggal Menetap.
Selanjutnya dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat
Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan
Identitas Kependudukan Digital, telah dijelaskan , bahwa “terdapat perbedaan warna dan spesifikasi blanko e-KTP yang digunakan untuk WNI berwarna biru dan WNA berwarna
orange”.
Adapun tatacara penerbitan KTP elektronik baik bagi WNI ataupun WNA harus
memenuhi persyaratan seperti pada point 3 dan 4, setelah melalui verifikasi berkas
persyaratan , kemudian dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah,
sidik jari, irish mata, dan tandatangan.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi data terkait dengan dugaan pembuatan e-KTP
palsu atas nama Aron Geller dan istri yang Berwarga Negara Rusia, Kami sampaikan sebagai berikut , bahwa e-KTP dengan NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama Aron Geller tersebut diatas, tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik , sehingga e-KTP
tersebut tidak pernah diterbitkan , atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur;
Dalam hal ini, jelas di sampaikan, bahwa NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama istrinya tersebut tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Cianjur.
Setelah di konfirmasi oleh awak media suaramediaindonesia.com kepada Aron Giller, Beliau menerangkan, bahwa “ Saya adalah Warga Negara Rusia, ( sambil memperlihatkan Document Pasport nya, dan Saya belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Electronik ( E-KTP ) tersebut, ” jelas Aron.
” Saya sendiri bingung, karena telah diberitakan bahwa Saya memiliki e-KTP, sedangkan persyaratan , agar memiliki Kartu Tanda Penduduk electronik itu harus melalui beberapa persyaratan yang berlaku di Negara Indonesia ini, “ ujarnya Aron kembali.
Sedangkan telah diketahuinya secara Publikasi, Fungsi, Tugas dan Tujuan Media itu harus mengutamakan kode etik jurnalistik, yang melingkupi :
– Independensi dan objektivitas: Wartawan harus bersikap Independen,dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
– Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
– Menghindari berita bohong dan fitnah: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
– Menghormati privasi: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
– Menghindari konflik kepentingan: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensi.
– Menjaga kerahasiaan sumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
– Koreksi dan hak jawab: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
– Dalam Pengawasan dan sanksi
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada pers dan dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang dibentuk untuk itu, seperti Dewan Pers.
– Pelanggaran dapat ditegur oleh komisi etik di perusahaan pers atau disidangkan oleh Dewan Pers.
Narasumber Pewarta: Teguh/Egha. Editor Red : Egha“`

 
			





