Suaramediaindonesia.com | Senin, 25 Oktober 2021.
ACEH | Sebagaimana tertulis pada papan informasi atas nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Subulussalam, dengan Surat Perjanjian Kontrak ( SPK ) No.027/02/SPK/APBK-DAK/DISNAKERTRANS-SS/2019, Tanggal 19 Juli 2019, tertangkap kamera kondisi Draenasenya sudah hancur, Minggu (24/10/2021).
Masih bersumber dari papan informasi yang sama, nama program Pengembangan Wilayah Transmigrasi, kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Presarana Sosial Ekonomi di Kawasan Transmigrasi, pekerjaan Pembangunan Jalan Poros Upt XX Subulussalam ( DAK ), lokasi Desa Darussalam Kec. Longkib, kota Subulussalam, Sumber APBK Tahun Anggaran 2019, dengan Nilai Kontrak Rp.3.116.137.845.00, pelaksana CV. Mitra Mulya Analitika.
Berdasarkan keterangan Kades Darussalam Kasiman Ujung, beliau mengatakan ” untuk Draenase kami yang mengerjakan sepanjang 530 Meter, namu yang selesai hanya 420 Meter, Lebar 40 Cm, Kedalaman 60 Cm dengan pagu 225.000.000 Juta di ambil dari pagu Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi tersebut. Sampai saat ini dari pagu yang disepakti baru 35 Juta yang saya terima, padahal Draenase sudah 420 M kami kerjakan”, urainya menjelaskan.
Sampai berita ini naik ke redaksi, awak media ini belum mengetahui siapa Direktur CV pelaksana untuk dikonfirmasi, belum diketahui siapa PPTK nya. Sementara Kadisnakertrans kota Subulussalam saat via WhatsApp dengan singkat mengatakan ” pelaksanaan kegiatan tersebut belum saya kepala dinasnya”, pungkasnya.
Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan Aceh. Editor Redaksi : Liesna Ega.