• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT, 6 SEPTEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
06/09/2024
in Nasional
0
Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK , KALBAR – Dalam era digital saat ini, media sosial seringkali menjadi arena untuk berbagai pendapat dan tuduhan. Baru-baru ini, Bupati Melawi, Kalimantan Barat, mengalami tuduhan serius di sebuah akun Instagram yang menyebutnya dengan istilah yang tidak pantas, seperti “oknum keparat” dan “oknum biadap”.

Menanggapi hal ini, penasihat Hukum  Bupati Melawi mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi dan membela kliennya.

Menurut Penasihat Hukum Bupati Melawi Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi,.SH , dalam Konferensi Pers kepada awak media pada hari Jumat 6 September 2024 Wib, Tuduhan yang disampaikan melalui akun Instagram tersebut tidak suatu fitnah dan tidak berdasar dan sudah jelas juga merugikan nama baik kliennya.

Dalam pernyataannya, Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang merusak reputasi dan integritas Bupati Melawi sebagai seorang pemimpin yang berdedikasi untuk pembangunan daerahnya.

Dr. Herman hofi juga menyebutkan bahwa kliennya selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat Melawi.

Tuduhan-tuduhan yang tidak jelas sumbernya dan disebarkan melalui media sosial dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi mengingatkan masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskan tuduhan atau opini di media sosial. Ia menekankan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar informasi yang tidak berdasar tersebut jika diperlukan, untuk melindungi hak dan reputasi kliennya.

Memang setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi Setiap orang juga , dalam menyampaikan pendapatnya tidak boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan apalagi mengungkapkan kebencian dan memprovokasi

Terkait unsur delik pidana bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong .

Dampak ujaran kebencian yg di tujukan sangat jelas di tujukan pada klien kami hal ini sabgat merugikan klien kami .

Ujaran kebencian menggunakan media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut membuat klien kami dan keluarga merasa tidak enak dan menimbulkan tekanan sosial dan berdampak psikologis pada klien kami.

Dr. Herman Hofi berharap agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Melawi untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dan fokus pada upaya pembangunan Kabupaten Melawi.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Kuas Hukum Bupati Melawi

NARASUMBER PEWARTA: JN//98. EDITOR RED :  LIESNAEGHA.

Previous Post

Kementerian Investasi, ESDM dan KLHK Diminta Berikan Sanksi PT. Wijaya Nikel Nusantara

Next Post

Pertandingan Bola Basket usia belia Piala Danrem 071 Wijayakusuma Cup resmi ditutup.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Pertandingan Bola Basket usia belia Piala Danrem 071 Wijayakusuma Cup resmi ditutup.

Pertandingan Bola Basket usia belia Piala Danrem 071 Wijayakusuma Cup resmi ditutup.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026

Recent News

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026