Bandung Barat, Jabar – Viral di sejumlah media online , terjadi lagi kasus Dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Senin, (8/9/2025).
Menjadi sorotan publik , yang melibatkan diduga seorang Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat juga Owner dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dapur Desa Laksana Mekar berinisial “DR” alias Unyil diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh (pelecehan seksual ) terhadap ketiga anak tirinya yang masih di bawah umur .
Menurut informasi yang telah di himpun awak media, bahwa perbuatannya tersebut telah berlangsung sejak lama, akan tetapi perbuatan nya tersebut baru dilaporkan kepada pihak berwajib pada awal September 2025.
Saat awak media konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin, didampingi Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan adanya laporan tersebut. Dan, Beliau mengatakan, bahwa diduga korban pelecehan tersebut adalah ketiga anak tirinya sendiri dari terduga pelaku (DR).(Dilansir dari https://Koranpatroli.com)
Menurut konfirmasi dari Asep , bahwa ” yang Kami ketahui sejauh ini, bahwa korban ada tiga anak, semuanya adalah anak tiri dari terduga pelaku. Saat ini petugas Kami sedang menuju rumah korban bersama UPT dan Kepala Desa Laksamekar ,” ungkapnya Asep saat ditemui dikantornya ,Senin (8/9/2025).(Dilansir dari https://Koranpatroli.com)
Diketahui bahwa, Ketiga korban anak dibawah umur tersebut masih berstatus pelajar. Dua di antaranya masih duduk di bangku SMA kelas 10, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8.
Selanjutnya menurut informasi yang telah dihimpun awak media, bahwa salah satu korban telah dijemput oleh ayah kandungnya, sedangkan dua anak lainnya masih berada di rumah ibu kandungnya .
Kemudian, DP2KBP3A menegaskan juga , bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mendampingi para korban, termasuk memastikan kebutuhan psikologis dari anak -anak tersebut agar terpenuhi.
Menurut Rini Hariani mengatakan, bahwa ” karena kejadian ini menyangkut anak di bawah umur, maka Kami menjalankan tupoksi Kami untuk melakukan pendampingan bagi korban , dan apabila diperlukan visum, maka akan dilakukan, dan Kami juga siap menghadirkan psikolog untuk korban,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak dinas terkait hingga kini masih menunggu laporan resmi dari Polres Cimahi terkait hasil pemeriksaan. Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini, dugaan kasus pelecehan dan perbuatan tak senonoh inipun sempat memicu kebingungan publik , karena ramai beredar isu juga, bahwa Pelaku digadang – gadang merupakan Sopir Bupati Bandung Barat, namun, DP2KBP3A telah secara tegas mengatakan , bahwa kabar tersebut itu tidak benar.
Ditegas kembali, bahwa menurut Asep, bahwa ” Pelaku memang P3K di Disnaker, dan baru diangkat beberapa bulan lalu, tapi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar saat ini,” ujar Asep.
Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat.
Pasal 82 menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga saat ini dari pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap Kasus tersebut, apakah ada korban lain selain tiga anak tiri tersebut!?.
Sebelum menutup, DP2KBP3A menyampaikan ,bahwa Kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan baik visum , maupun psikologis para korban, sampai tuntas,” pungkasnya. (Red)
Narasumber Pewarta: AC/Yana . Editor Red: Egha.