• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Jadi Tersangka

suara media indonesia by suara media indonesia
27/11/2021
in Investigasi, Nasional
0
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Jadi Tersangka
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 27 November 2021.

You might also like

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang telah terjadi dibeberapa instansi pemerintah pada Jumat (19/11/21) pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/21).

KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ucap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota polri Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 milyar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 milyar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung ditempat harus bayar 2,5 milyar, kalau ngga, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karna diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 milyar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs, yang faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, satu unit handphone merk Vivo, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.

Narasumber Pewarta : Darma. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

by suara media indonesia
03/07/2025
0
Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA - SUARAMEDIAINDONESIA I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus. Sertijab di...

Read more

“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

by suara media indonesia
02/07/2025
0
“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

CIKALONGWETAN, BANDUNG BARAT, JABAR - Kecamatan Cikalongwetan menggelar berbagai kegiatan sosial untuk Warga masyarakat Cikalongwetan dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18, yang bertempat di aula kantor...

Read more

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

KOTA CIMAHI , JABAR -  Telah Viral di medsos  Sebuah video  yang menunjukkan situasi  penuh kepanikan di sebuah ruangan salahsatu Rumah Sakit , yang diduga RSUD Cibabat, Kota...

Read more

Moment Haru Perpisahan dan Kemeriahan Pentas Seni dan Kreasi Kenaikan Kelas SDN Pasirhaur, Bojongkoneng, Bandung Barat.       

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Moment Haru Perpisahan dan Kemeriahan Pentas Seni dan Kreasi Kenaikan Kelas SDN Pasirhaur, Bojongkoneng, Bandung Barat.       

PASIR HAUR , BOJONGKONENG - Suasana haru, senang, dan gembira menyelimuti acara perpisahan murid kelas 6(enam), sekaligus kenaikan kelas yang dikemas dalam pentas seni kreasi oleh murid -...

Read more

SDN Caringin , Parompong gelar Kenaikan Kelas dan Perpisahan Kelas VI , Suasana Haru Penuh Kegembiraan

by suara media indonesia
30/06/2025
0
SDN Caringin , Parompong gelar Kenaikan Kelas dan Perpisahan Kelas VI , Suasana Haru Penuh Kegembiraan

PAROMPONG , BANDUNG BARAT - Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti SD Negeri Caringin, Kecamatan Parompong, Bandung Barat dalam acara kenaikan kelas sekaligus perpisahan siswa kelas VI Tahun...

Read more
Next Post
Inovasi Kanwil Jateng, Wakil Menteri Hukum dan HAM Resmikan Inovasi SIHAMDU dan SILAK

Inovasi Kanwil Jateng, Wakil Menteri Hukum dan HAM Resmikan Inovasi SIHAMDU dan SILAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.