• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

LBH Papua Desak PMII Dan Pemerintah Lindungi Warga Papua Di Pengungsian

suara media indonesia by suara media indonesia
27/10/2021
in Nasional
0
LBH Papua Desak PMII Dan Pemerintah Lindungi Warga Papua Di Pengungsian
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Rabu, 27 Oktober 2021.

Jayapura, Suara Mee | Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH-Papua) Emanuel Gobay, mengatakan pemerintah dan Palang Merah Indonesia segera lindungi pengungsi akibat konflik di Papua.

“Komnas HAM RI Pastikan Pemerintah dan PMI Menjalankan kewajibannya Melindungi Pengungsi Disemua Wilayah Konflik Di Papua sesuai UU No 1 Tahun 2O18 junto PP No 7 Tahun 2019” tulis Emanuel Gobay dalam Pers Release yang diterima Suara Mee, Kamis (10/25/2021).

Emanuel Gobay mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi banyak kasus pengungsi yang dialami oleh masyarakat sipil papua baik di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019 – 2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Puncak Papua (2021), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Tambrauw (2021) dan Kabupaten Pegunungan Bintang (2021).

“Atas dasar fakta hukum tersebut diharapkan agar Pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat sudah harus memikirkan sebuah langkah hukum untuk membentuk sebuah regulasi daerah yang dapat berfungsi untuk melindungi masyarakat sipil papua yang menjadi korban pengunsian akibat konflik maupun bencana alam,” katanya.

Gobay mengatakan, mengingat di Indonesia telah memiliki ketentuan hokum tentang penganan pengungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan junto Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

“Mengingat pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 12, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan,” katanya.

Gobay mengatakan, berkaitan dengan penanganan pengungsi merupakan bagian langsung dari kerja penyelenggaraan kepalanggmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilakukan pada masa damai dan konflik bersenjata sebagaimana diatur pada pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

“Mengingat dua institusi itu yang diberikan kewenangan sehingga pada prakteknya secara teknis melakukan kerja yang berbeda secara khusus bagi pemerintah Dalam rangka Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi,” katanya.

Gobay mengatakan, sekalipun demikian tugas pemerintah dan PMI terhadap pengungsi namun pada prakteknya pemerintah dan PMI belum maksimal implementasikan tugas masing-masing sesuai ketentuan pasal 10 dan Pasal 11, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan sebagaimana yang dialami oleh masyarakat sipil di Empat distrik yakni Distrik Kiwirok, Distrik Oklib, Distrik Okyob dan Distrik Okika Kabupaten Pegunungan Bintang.

Gobay mengatakan, berdasarkan pada fakta pelanggaran HAM yang dimiliki masyarakat sipil yang mengungsi dan dugaan terjadinya kerjahatan kemanusiaan maka diharapkan agar Komas HAM RI Pusat dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib menjalankan tugas pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunanlaporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur pada pasal 89 ayat (3) huruf a dan huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di wilayah kabupaten dalam Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat yang sampai saat ini masih ada masyarakat sipil yang mengungsi seperti di Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Berdasarkan uraian diatas maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan terkait “Setiap orang, kelompok, organisasi politik,organisasi masyarakat.

Narasumber Pewarta : Kwina Kaninggun. Editor Redaksi : Liesna Ega 💻

Previous Post

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Amandemen Konstitusi Adalah Solusi Menyelamatkan Republik Ini

Next Post

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.5k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

28/02/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
Kepala Sekolah SDIT AL-ASHR  Yang Baru Resmi Di lantik

Kepala Sekolah SDIT AL-ASHR  Yang Baru Resmi Di lantik

28/02/2026
Seorang Wartawan Jurnalist Diduga Terima Intimidasi Usai Posting Foto MBG di Sosmed

Seorang Wartawan Jurnalist Diduga Terima Intimidasi Usai Posting Foto MBG di Sosmed

27/02/2026

Recent News

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

28/02/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
Kepala Sekolah SDIT AL-ASHR  Yang Baru Resmi Di lantik

Kepala Sekolah SDIT AL-ASHR  Yang Baru Resmi Di lantik

28/02/2026
Seorang Wartawan Jurnalist Diduga Terima Intimidasi Usai Posting Foto MBG di Sosmed

Seorang Wartawan Jurnalist Diduga Terima Intimidasi Usai Posting Foto MBG di Sosmed

27/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026