suaramediaindonesia I JAKARTA ,Kepulauan Seribu –
Keindahan dan keelokan Taman Nasional di Kepulauan Seribu telah lama terkena tumpahan minyak mentah atau tarbal yang terlihat mengotori lepas pantai Pulau Sabira, Pulau Penjaliran dan Pulau dua Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Pencemaran sudah hampir sebulan dan sudah di lakukan pembersihan oleh pihak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHE Offshore Southeast Sumatra (OSES) atau Offshore North West Java (ONWJ).
Pencemaran limbah minyak sering terjadi di perairan kepulauan seribu, tapi tidak pernah ada pihak pemerintah yang bertanggung jawab secara jelas.
Saat ditemui awak media Lukman selaku ketua KNPI Pulau Seribu menyampaikan “Semenjak peralihan dari CNOOC di tahun 2018 ke Pertamina Hulu Energi (PHE) sering kali terjadi pencemaran limbah minyak, seharus nya pada saat di kelola oleh Anak Perusahaan Pertamina harus nya lebih baik, SOP bisa lebih ketat, tapi nyatanya pencemaran semakin sering terjadi” kata Lukman.
“Ini harus ada evaluasi menyeluruh baik dari pertamina, Pemkab Kepulauan Seribu, Balai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, terkait SOP pencegahan dan pengelolaan Kilang Minyak Lepas Pantai yg ada di kepulauan seribu”, tambah Lukman.
“Mengapa Pemkab Kepulauan Seribu dan Balai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu hanya galak kepada Masyarakat Lokal yang mengambil pasir laut dan terumbu karang untuk kebutuhan pembangunan Rumah Tinggal, tapi lemah kepada Perusahaan yg telah melakukan pencemaran dan kerusakan”. ungkap Sandy salah satu warga di sekitaran Pulau Sabira melalui telepon seluler pada Minggu(11/4/2021)
“Kalau melihat dari wilayah cakupannya Pulau Penjaliran, Pulau dua dan pulau peteloran itu menjadi zona inti kawasan Taman Nasional laut kepulauan seribu, dimana disitu tempat berkembang biaknya penyu sisik, mereka bertelur di pasir putih”. ucap Lukman menambahkan keterangan.
“Dengan adanya limbah ini kita khawatir Dan menduga bahwa akan ada pengurangan penyu sisik yang akan naik ke darat untuk bertelur karena pasirnya sudah tercemar, juga pohon-pohon bakau di pinggir pantai banyak yang kena imbas,lalu biota lautnya dan terumbu karang,karena bukan hanya di atas perairan ini sudah berada di dasar juga yang tenggelam itu yang nempel di terumbu karang serta masih banyak imbas nya dari limbah ini”,ungkap Lukman di akhir wawancara nya
Selain itu juga menurut keterangan Panji aktivis lingkungan hidup Jakarta dari Greenpeace mengutarakan terkait dengan pencemaran limbah di laut mengatakan ” Ini telah melanggar dan wajib di kenakan sanksi sesuai dengan Pasal 104 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” ucapnya.
Red : Ari