suaramediaindonesia.com – KOTA SOLO – Atas nama Pemerintah Kota Solo dan atas nama warga masyarakat Kota Solo , Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia ( FKPPI ) Kota Solo melakukan perlawanan atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Kota Solo. Saat ini , kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004.
Lantas atas dasar apa , LKBH FKPPI Surakarta melakukan perlawanan ? The Wahyu Winarto sebagai Ketua Tim menjelaskan , ada 2 lahan yang terbukti milik Pemkot Solo dimasukkan dalam proses eksekusi. Kedua lahan tersebut adalah bekas Rumah Sakit Jiwa Mangkunjayan dan bekas Bank Solo, keduanya terbukti milik Pemkot sehingga ini menjadi peluang untuk melakukan perlawanan. Bukti bukti otentik kepemilikan ini akan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 15 Desember 2020.
” Kalau bekas RSJ Mangkunjayan dan bekas Bank Solo include dalam permohonan eksekusi , itu jelas salah, makanya kita melakukan perlawanan dengan data dan bukti bukti kepemilikan , ini bukan novum,” tandas Wahyu Winarto , kepada UKLIK.NET yang menemuinya usai jumpa pers di Pecel Solo , Senin(14/12) siang.
Dalam sejarah sengketa lahan Sriwedari , Theo Wahyu menyebut diawali ketika Sebanyak 11 trah Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo. Hal tersebut yang membuat PN Solo memutuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wirjodiningrat. Pemkot Solo memberi kuasa hukum kepada LKBH FKPPI untuk melakukan perlawanan.
Dalam Press Conference di Rumah Makan Pecel Solo , Senin(14/12) The Wahyu Winarto didampingi Ketua FKPPI Solo Hasta Gunawan dan salah satu anggota Tim , Drs Gatot Sugiartono, SH,MH. Hasta Gunawan yang juga menjadi pejabat Pemkot Solo sebagai Kepala Dinas Pariwisata menyebut , upaya ini adalah perlawanan dari warga Kota Solo dan daerah lainnya untuk tetap memiliki lahan Sriwedari.
Saat berlangsungnya sidang nanti , meski tidak melakukan mobilisasi warga untuk ikut hadir di Pengadilan Negeri Solo , FKPPI akan mengirimkan beberapa anggotanya beratribut lengkap untuk memberi dukungan dan membantu pengamanan sidang. Tim Kuasa Hukum Pemkot sendiri , dalam hal ini LKBH FKPPI Surakarta , bekerja dalam posisi Pro Bono atau tidak mendapatkan imbalan , demi kepentingan warga untuk bisa bersama sama memiliki lahan Sriwedari. ( Saf )