suaramediaindonesia.com I DEPOK – Dalam membangun perbaikan dalam beberapa bidang infrastruktur, pada sarana dan prasarana PDAM tirta asastra Kota Depok sangat di apresiasi oleh Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ), Namun ada beberapa kejanggalan menurut Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Komite Anti Korupsi Indonesia Kus Haryadie, pada Senin 23/09/2021 mengatakan “ ada beberapa temuan terkait pembangunan pada gedung gedung yang sedang di bangun yaitu, seperti halnya dalam pembangunan gedung kantor pusat jalan legong, ada temuan bawa pada gedung tersebut tidak sesuai RAB atau ada bagian tertentu seharusnya di dalam RAB memakai bata merah ini tidak di pakai “ jelasnya.
“Ada lagi dalam permainan pemenangan lelang Meski sudah pada posisi teratas dan sudah lengkap semua persyaratan lelangnya namun kalah dan tergantikan oleh pemenang yang tidak sesuai dengan ketentuan “ terangnya. Ini dilakukan diduga kuat oleh orang pokja berinisial “A” yang dipinjam dari pemerintah kota Depok.
Di tambahkan Kus “ Di sini KAKI juga sedang mendalami temuan terkait pembelian lahan seluas tiga ribu meter lebih yang di lakukan oleh Plt direktur utama pada tahun 2019, dalam pembelian tersebut apakah sudah sesuai atau ada indikasi pelanggaran terkait hal tersebut “ Tambahnya.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Barat, dalam Investigasinya menemukan beberapa temuan dan juga ada yang sudah di laporkan pada kejaksaan agung yang Bernomor: 027/LP.DPW/XI/JB 2020, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, ada juga seperti temuan dugaan bahwa dana penyeimbang modal dari pemerintah Kota Depok PDAM Tirta Asasta adalah sebagai perluasan pelayanan serta penambahan Konsumen, dananya hanya di endap pada rekening deposito dan belum di gunakan. Jika dana demikian, setiap orang pun dapat melakukan Deposito, tanpa harus kerja keras dan ini menunjukan kurangnya kinerja dari BUMD di kota Depok.
Ada lagi temuan seperti halnya adanya double asuransi yang di duga keras BUMD ini ada saham pada asuransi swasta tersebut, terbukti dalam membayar pensiun pihak keuangan BUMD menalangi kewajiban bayar asuransi karyawan, ini namanya pelanggaran undang undang KUHP dan kemungkinan masuk dalam ranah undang undang Tipikor .
Pada kesempatan terpisah di wilayah Cibinong Bogor Ketua DPW Jawa Barat Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ), Teguh jumat 25/09/2021, Menjelaskan “ Saya akan Berkoordinasi Kepada Ketua Umum di Jakarta, agar KAKI mendesak KPK ataupun Kejaksaan Agung serta Pihak Penegak Hukum lainnya dengan cara turun ke jalan terkait dugaan pelanggaran yang berada di dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah Tersebut, dalam waktu dekat ini “ jelasnya.
BUMD ini juga sarat dengan Nepotisme jabatan di dalam kepengurusannya.
Di tambahkan “ Perilaku dari salah satu BUMD ini tidak bisa di diamkan bila terbukti ada pelanggaran nya, yang dirugikan adalah masyarakat atau warga Depok terkait dana penyertaan modal yang merupakan dana Rakyat yang teruang didalam APBD.
Sebagai Konsumen adalah masyarakat yang harus di perhatikan kenyamanannya, pelayananya, Kualitas air serta fasilitas apa yang di dapat menjadi Konsumen PDAM tirta asasta Kota Depok “ Tambahnya.
Red : Tim