BANDUNG BARAT, JABAR | Pasangan Suami Istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) Diduga telah melakukan penyekapan, penyiksaan, serta penganiayaan terhadap seorang ART( Asisten Rumah Tangga) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat , yang akhirnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara Polres Cimahi telah menghadirkan pasangan suami istri ini dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya yaitu berupa panci, ember, Kemoceng, Wajan, sendok kayu, serta alat dapur lainnya.
“Pasangan suami istri terbukti melakukan tindak pidana ,karena telah merampas kemerdekaan atau penyekapan yang disertai dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan di rumah pelaku yang berada di Wilayah Perum Bukit Permata, Blok G1, Rt 04/Rw 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, ” Ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra , saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, pada Hari Senin ,(30 Oktober 2022).
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra menyampaikan juga, bahwa
Pelapor terkait hal ini sebagai korban bernama Rohimah ,yang mengalami luka lebam di wajah, kedua tangannya, serta disekitar punggungnya. Dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sudah bertanggung jawab terhadap perbuatannya ,serta selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kompol Niko mengatakan bahwa kejadian tersebut telah terjadi dan berlangsung dalam kurun waktu selama hampir tiga bulan lamanya, dan ART (korban) sudah bekerja kurang lebih sekitar lima bulan. Selanjutnya, kini Pihaknya sedang melakukan pendampingan bagi korban bernama Rohimah,karena korban sendiri kini tengah mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
Dan pihaknya juga telah mengagendakan Trauma healing dalam kurun waktu dekat ini untuk korban ART (Rohimah),”tutupnya Kompol Niko menutup penjelasannya.
NARASUMBER : KONFRENSI PERS MAPOLRES CIMAHI. PEWARTA : IBAN / DIEN IINEWS JABAR. EDITOR RED : LIESNAEGA.