• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Diduga Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya,  Mencuat

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 12 APRIL 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
12/04/2025
in Investigasi, Nasional
0
Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Diduga Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya,  Mencuat
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Residivis kasus korupsi (proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pasalnya, baru-baru ini petinggi Partai Golkar itu berupaya memenjarakan sahabatnya sendiri, Faisal, dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan/atau penggelapan di Polda Metro Jaya. Dalam proses men-tersangka-kan rekannya itu, Fahd A Rafiq terindikasi memanfaatkan kedekatannya dengan Kapolda Metro Jaya sebagai backing atas usahanya menghancurkan Faisal, warga Aceh yang tinggal di Jakarta ini.

You might also like

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

Iman , Seniman Patung Fiber di Permana, Cimahi Tetap Eksis Meski Digempur Produk Industri

Hal itu terungkap dari wawancara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dengan keluarga dan pengacara yang mendampingi Faisal di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 April 2025. “Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Irwansyah tidak kuat menahan kekecewaannya atas penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang bisa diintervensi oleh orang luar, yang adalah mantan narapidana. Polisi terlihat tidak mampu menolak perintah si koruptor proyek pengadaan Kitab Suci Alquran, Fahd A Rafiq, tersebut.

“Padahal, kasusnya hanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 yang ancamannya di bawah 5 tahun, tapi prosesnya begitu kilat. Hari ini dipanggil sebagai saksi terlapor, langsung gelar perkara tanpa memeriksa saksi lainnya, ditetapkan tersangka, dan langsung dikeluarkan perintah penahanan. Hukum koq dibuat sesuka-sukanya begini hanya karena desakan dari orang lain yang kebetulan dekat dengan Kapolda,” tambah Irwansyah dengan nada sangat kecewa atas perlakuan polisi terhadap klien-nya.

Sebagai gambaran tentang kasus perseteruan yang dihadapi Direktur PT. Visitama (Faisal – red) dengan Fahd A Rafiq yang adalah juga sebagai Komisaris PT. Visitama, berikut dituturkan kronologi kejadian sebagaimana informasi yang dikumpulkan pewarta dari terlapor, keluarga, dan pengacara terlapor.

Perkara bermula dari sebuah perusahaan bernama PT. Iluva yang dipimpin oleh Irwan Samudra menjalin kerja sama dengan PT. Visitama, milik Faisal sebagai Direktur dan Fahd A Rafiq sebagai Komisaris. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dengan lokasi operasi di Kalimantan.

Pada perkembangannya, Irwan Samudra mempunyai utang ke PT. Visitama. Untuk memenuhi kewajiban melunasi utangnya di saat jatuh tempo, Irwan Samudra meminta bantuan Faisal meminjamkan dana talangan dengan janji akan dibayar kembali kepada Faisal yang sudah berbaik hati meminjamkan dananya. Karena merasa kasihan dan sebagai rasa solider sesama pengusaha, Faisal dengan tulus langsung meminjamkan uang pribadinya kepada Irwan Samudra.

Sebagai sesama pengusaha di bidang pertambangan, Faisal juga telah beberapa kali meminjamkan uang secara tunai kepada Irwan Samudra saat dia datang meminjam dana untuk berbagai keperluan. Dia juga pernah menawarkan beberapa jam tangan sebagai jaminan pinjaman uang, tapi ditolak dan dikembalikan oleh Faisal.

“Setelah pinjaman diberikan, kemudian Sdr. Irwan Samudra kembali datang ke rumah saya dan menyampaikan bahwa hutang dengan PT. Visitama sudah selesai dan menceritakan bahwa pekerjaannya masih berjalan dan tinggal menunggu pembayaran batubara, dan ada juga pekerjaan di Jogja terkait galian pasir. Irwan juga menjelaskan kepada saya bahwa dia punya kewajiban untuk membayar utangnya kepada saya sebesar Rp.1.700.000.000,- sudah termasuk keuntungan,” turur Faisal dalam resume kronologi awal mula kasus yang dihadapinya.

Singkat cerita, Irwan Samudra menyicil hutang kepada Faisal, hingga tersisa hutang sekitar Rp.1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk melunasi sisa utang tersebut, Irwan Samudra membuka dua lembar cek dan menyerahkan kepada orang kepercayaan Faisal, bernama Rahmadsyah Putra alias Carlos, masing-masing bernilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Irwan Samudra juga menjanjikan dana cash Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dana cash tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Saat kedua lembar cek akan dicairkan ke bank, ternyata keduanya adalah cek kosong alias belum ada dananya di bank terkait. Irwan Samudra beberapa kali menjanjikan untuk mencairkan cek tersebut namun selalu meleset dan belum terlunaskan. Untuk kelalaian ini, Faisal membuat laporan polisi dengan terlapor Irwan Samudra di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

“Atas laporan itu, istri Irwan Samudra bernama Nova Herliana Samudra datang ke rumah saya untuk mengajukan perdamaian dengan memberikan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Februari 2022. Kemudian terjadi perdamaian antara saya dengan Irwan Samudra. Irwan Samudra mengantarkan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna Hitam dengan Nopol B-2982-SI, nomor rangka MHF6W8EM5K1026859, nomor mesin 1TRA630217, atas nama Irwan Samudra ke rumah saya, diterima oleh Rahmadsyah Putra,” imbuh Faisal.

Pelunasan itu tidak berjalan mulus sebagaimana yang dijanjikan. Irwan Samudra bahkan beberapa kali menghubungi Faisal melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0812-8190-0777, menyampaikan kesulitan yang dihadapinya. “Pak Faisal, ini Irwan dan mohon maaf saya tidak beri kabar. Saya belum dapat kerja lagi, mohon sekiranya saya dikasih waktu lagi. Sekali lagi mohon maaf dan mohon untuk sekian kalinya kebaikan dari bapak terima kasih.” Demikian tulis Irwan Samudra ke Faisal pada bulan April 2024.

Sebelum itu, pada Januari 2024 Irwan Samudra mengirim pesan permintaan bantuan lowongan kerja ke Faisal. “Asalamualaikum bang, saya sampe sekarang belum ada dana yang bisa dibayar, saya ada kemampuan kerja, kalau saya masih belum bisa juga, saya ikut abang sampe saya bisa lunasin, saya juga siap, mohon maaf bang, disuruh apa siap.” Tulis Irwan Samudra dengan nada sangat membutuhkan bantuan ke Faisal.

Namun anehnya, Faisal yang adalah pihak yang dirugikan dalam persoalan itu, malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Irwan Samudra. Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2025 tengah malam, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/S-7/481/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2025 tengah malam itu juga. Dalam penetapan tersangka, Faisal dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHpidana.

Polda Metro Jaya menerima laporan yang mengatasnamakan Irwan Samudra dari seorang karyawan PT. Visitama, karyawan Faisal sendiri, bernama Yosita Theresia Manangka, Laporan Polisi Nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Selanjutnya, dalam waktu singkat Polda Metro Jaya langsung memproses laporan itu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/S-1.1./1190/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Tugas/S-1.2./4802/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025.

Perkara pidana yang dituduhkan adalah bahwa terlapor Faisal, mengatasnamakan Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, meminta uang produksi penambangan batubara Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) x 60 ribu metric ton batubara, total kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Irwan Samudra. “Hal tersebut tidak pernah terjadi dan saya adalah korban dari kezoliman orang lain yang menuduh saya sebagai penipu sesuai dengan pasal 378 KUHP yang disangkakan kepada saya sampai saya ditahan oleh penyidik Resmob Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob,” ujar Faisal membantah tuduhan tersebut, seraya menambahkan bahwa faktanya dalam kasus itu dirinyalah yang dirugikan, karena sampai sekarang uang yang dipinjam pelapor Irwan Samudra belum dikembalikan semua kepadanya.

Menanggapi rekayasa kasus yang terang-benderang sebagai pelecehan terhadap hukum di Polda Metro Jaya itu, Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap perilaku kriminal dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum oleh para polisi di negara ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bahkan menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya sepatutnya diproses hukum segera atas berbagai pelanggaran Kode Etik Polri dan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus Pertamina yang melibatkan Fahd A Rafiq sebagai tukang setor dana bulanan Rp. 25 Miliar ke oknum Kapolda terduga kriminal itu.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi penerapan hukum di negara ini, aparat polisi dengan bebasnya melanggar hukum dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum, rekayasa kasus, dan memaksakan penerapan pasal-pasal hukum dengan semena-mena terhadap rakyat. Saya berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menangani institusi Polri belum negara ini benar-benar rusak oleh perilaku hukum rimba yang dilakukan oleh para pimpinan Polri, seperti Kapolda Metro Jaya itu,” tegas Wilson Lalengke.(APL/Red).

Tim Redaksi :

[]https://tifacenderawasihnews.com/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://bamburuncingnews.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://meynewsreport.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://metro86news.com/index.php/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://jalurlangit.id/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://suararakyat21.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://www.radarkriminal.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd.html

[]https://lemkiranews.id/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://www.mediainvestigasi.net/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://www.wartapolri.co.id/mafia-hukum-dibongkar-mantan-napi-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-diduga-atur-penahanan-faisal-lewat-kedekatan-dengan-kapolda-metro-jaya-ppwi-desak-presiden-prabowo-turun-tangan/

[]http://www.mitramabesnews.id/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd.html

[]https://revolusi.co.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-terseret/

[]https://koranpemberitaankorupsi.id/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://koranpemberitaankorupsi.id/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[] Redaksi IPK. Com: https://mediaipk.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://infofaktaterkini.net/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

[]https://investigasiindonesia.co.id/nasional/mantan-koruptor-alquran-fahd-a-rafiq-diduga-jadi-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-terseret/

[]https://infoindonesiainews.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-diduga-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-mencuat/

Narasumber Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red: Egha.

Share31Tweet20SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

JAKARTA – Berdasarkan riset yang pernah dilakukan sebuah media nasional, tidak kurang dari 86 persen wartawati atau jurnalis dari kaum hawa mengalami pelecehan terkait keberadaannya sebagai wanita oleh...

Read more

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

BEKASI — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan...

Read more

Iman , Seniman Patung Fiber di Permana, Cimahi Tetap Eksis Meski Digempur Produk Industri

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Iman , Seniman Patung Fiber di Permana, Cimahi Tetap Eksis Meski Digempur Produk Industri

KOTA CIMAHI, JABAR - Iman, yang kerap disapa Iman Tato adalah seorang seniman patung fiber di Kota Cimahi yang selalu berusaha tetap eksis di tengah gempuran produk industri...

Read more

Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Gaungkan Zero Narkoba-HP di Lapas

by suara media indonesia
29/05/2025
0
Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Gaungkan Zero Narkoba-HP di Lapas

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyerukan untuk memberantas peredaran narkoba yang terjadi di lapas dan rutan. Seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kementerian Imipas...

Read more

 Strategi TNI Tumbuhkan Jiwa Bela Negara ke Pelajar Depok

by suara media indonesia
29/05/2025
0
 Strategi TNI Tumbuhkan Jiwa Bela Negara ke Pelajar Depok

  Depok, suaramediaindonesia - TNI kembali menunjukan komitmennya untuk turut serta membentuk karakter generasi muda. Setidaknya hal itu diperlihatkan jajaran Koramil 03/Sukamajaya, Kota Depok. Dalam program ini, Komando...

Read more
Next Post
Stop…!!! Lagi dan lagi Wartawan kembali Menjadi Korban Pengeroyokan di Gudang Pembakaran Limbah Depok, Jabar

Stop…!!! Lagi dan lagi Wartawan kembali Menjadi Korban Pengeroyokan di Gudang Pembakaran Limbah Depok, Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.