SUARAMEDIAINDONESIA.COM| SELASA , 31 MEI 2O22.
BANDUNG BARAT, JABAR | Keberadaan perangkat digital telah mampu memobilisasikan entitas pengetahuan secara cepat, murah, dan masiv. Lebih jauh lagi, perangkat ini telah melahirkan fenomena disrupsi pada sebagian besar pranata kehidupan masyarakat. Beberapa pola kehidupan yang selama beberapa puluh bahkan ratus tahun menghiasi denyut nadi kehidupan masyarakat, dengan terpaksa harus tergantikan dengan pola kehidupan bernuansa pemanfaatan perangkat digital.
Dari waktu ke waktu, pemanfaatan perangkat digital semakin masiv dalam denyut nadi kehidupan masyarakat. Masivnya masyarakat dalam memanfaatkan perangkat digital dapat mengarah pada dua domain yang bertolak belakang. Pemanfaatan perangkat digital telah memberi kemudahan untuk dapat berhubungan dengan pihak lain dalam dunia maya.
Berbagai kemudahan pun merambah pada ranah pendidikan. Pemanfaatan perangkat digital telah memberi warna dalam pengelolaan sekolah. Pemanfaatan perangkat ini telah memberi berbagai kemudahan dalam manajemen pembelajaran dan manajemen tata kelola sekolah. Proses pembelajaran dimungkinkan dilakukan melalui penggabungan moda luring (luar jaringan) dengan moda daring (dalam jaringan), demikian juga dengan tata kelola sekolah.
Adalah tugas dan tanggung jawab sekolah dan para pemangku kepentingan sekolah untuk secara gencar mengimplementasikan literasi digital sehingga warga sekolah piawai memanfaatkan perangkat digital. Upaya tersebut perlu dilakukan dengan menerapkan strategi yang terstruktur, sistematis, dan masiv disertai dengan menggandeng berbagai elemen lainnya, seperti pegiat literasi, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta berbagai pihak lainnya.
Literasi Digital Menjadi Keharusan
Literasi digital dimaknai sebagai pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkan secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk dapat menampilkan sosok berpengetahuan dan berkecakapan digital yang mumpuni seperti di atas. Pegiat literasi, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta pihak lainnya harus harus berkolaborasi secara sinergis dalam menampilkan sosok demikian.
Untuk dapat menampilkan sosok yang memiliki kemampuan literasi digital bukanlah pekerjaan yang mudah, diperlukan penerapan kebijakan strategis yang didasari kajian komprehensif. Kebijakan yang disusun harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dengan secara terstruktur, sistematis, dan masiv, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan target yang dipancangkan.
Literasi digital mengarah pada dua ranah, yaitu kompetensi mengoperasionalkan perangkat digital (tecnological literacy) serta kompetensi memroses informasi dari perangkat digital secara optimal (information literacy). Kedua ranah inilah yang harus menjadi perhatian berbagai pihak sehingga dapat melahirkan masyarakat yang literat digital.
Tugas demikian merupakan kewajiban yang harus dipikul oleh sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah. Sebagai pucuk pimpinan yang bertugas menyusun kebijakan terkait dengan pengelolaan pembelajaran dan tata kelola sekolah. Setiap kepala sekolah harus mampu untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran dan tata kelola sekolah dengan nuansa pemanfaatan perangkat digital. Penerapan kebijakan tersebut diarahkan pada tampilan warga sekolah yang berkompetensi dalam mengoperasionalkan perangkat digital (tecnological literacy) serta berkompetensi memroses informasi dari perangkat digital secara optimal (information literacy).
Sekolah sebagai lembaga penyiap sumber daya manusia masa depan harus menjadi ekosistem pertama yang mampu menyikapi denyut nadi perkembangan kehidupan. Dalam kaitan itu, sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah harus dapat membawa warga sekolah agar memiliki kompetensi literasi digital (tecnological literacy dan information literacy). Dengan kepemilikan kompetensi literasi digital, setiap warga sekolah dimungkinkan piawai dalam mencari dan memahami informasi dengan cepat, memperoleh informasi kekinian, mendapati kemudahan dan kecepatan dalam berkomunikasi, mampu menjaga privasi diri dan orang lain, memahami cybercrime, serta mengenal situs dan konten palsu.
Terkait upaya upaya tersebut, menarik sekali ungkapan yang disampaikan El Hajj Malik El Shabazz, Education is the passport to the future, tomorrow belongs to those who prepare for it today. Ungkapan tersebut mengarah pada berbagai strategi yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan sekolah sehingga penyelenggaraannya benar-benar mengarah pada upaya penyiapan siswa untuk memiliki passport dalam kehidupan masa kini dan masa depan.
Simpulan
Era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0 dengan fenomena yang didominasi pemanfaatan perangkat digital dalam berkehidupan telah mengubah denyut nadi kehidupan masyarakat. Kenyataan itu diperkuat pula dengan pandemi Covid-19 yang mendera dunia, termasuk mendera pula bangsa ini. Dengan fenomena kehidupan tersebut, masyarakat dituntut untuk mampu menyikapinya sehingga mendapat kemudahan dalam mengarungi kehidupan.
Sebagai lembaga penyiap sumber daya manusia masa depan, sekolah harus menjadi ekosisitem pertama yang mampu menyikapi denyut nadi perkembangan kehidupan. Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah harus dapat membawa warga sekolah agar memiliki kompetensi literasi digital (tecnological literacy dan information literacy). Kepemilikan kompetensi seluruh warga sekolah tersebut mengarah pada core pendidikan, yaitu memfasilitasi seluruh siswa agar dapat mengimbangi denyut nadi perkembangan kehidupan masa kini dan masa depan. ****
NARASUMBER PEWARTA : DasARSS IINEWS JABAR . EDITOR RED : LIESNA EGA.