Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 20 November 2021.
SUMEDANG, JAWA BARAT | Kantor ATR/BPN Sumdang Bangun Sinergitas dengan Kecamatan
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumedang, Dengan membangun sinergitas dengan unsur kecamatan. Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut, seluruh unsur kecamatan yang terlibat dalam tata kelola pertanahan memiliki pemahaman komprehensif , agar terbentuknya pemahaman komprehensif ini dibutuhkan dalam upaya melakukan tertib tata kelola pertanahan.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman tata kelola pertanahan yang komprehensif pada setiap unsur kecamatan,” ungkap Kepala ATR/BPN Sumedang, Iim Rohoman, Kamis, (18/11/2021).
Sosialisasi yang diselenggarakan Kantor ATR/BPN Sumedang beberapa waktu lalu diharapkan menjadi ajang diskusi antara unsur kecamatan dengan unsur Kantor ATR/BPN Sumedang. Dengan terselenggaranya diskusi ini, diharapkan dapat melahirkan solusi terbaik dalam menyikapi berbagai permasalahan pertanahan di masing-masing kecamatan.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan menjadi ajang diskusi untuk mencari solusi antara unsur kecamatan dengan Kantor ATR/BPN Sumedang,” lanjut Iim Rohiman.
Seluruh peserta sosialisasi dari unsur kecamatan diharapkan memiliki kesamaan persepsi terkait dengan tata kelola pertanahan, terutama dalam proses pendaftaran. Kesempatan tersebut dijadikan pula sebagai ajang edukasi hukum pidana pertanahan pada tataran kecamatan, desa, dan ATR/BPN Sumedang.
Dengan demikian, out put dari sosialisasi ini adalah terbangunnya pemahaman komprehensif dari seluruh stakeholder pertanahan, sehingga lahir tertib dalam tata kelola administrasi pertanahan.
“Kami mengharapkan agar seluruh stakeholder pertanahan memiliki pemahaman komprehensif terkait dengan tata administrasi pertanahan,” paparnya di hadapan para peserta sosialisasi.
Dengan adanya pemahaman komprehensif dari seluruh stakeholder pertanahan, dimungkinkan dapat meminimalisasi terjadinya permasalahan pertanahan serta menghindarkan diri dari adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi pertanahan.
Semua pihak yang terlibat dalam tata kelola pertanahan harus benar-benar menghindarkan diri dari efek negatif tata kelola pertanahan.
“Seluruh unsur yang terlibat dalam tata kelola pertanahan harus berupaya seoptimal mungkin, menghindari dari efek negatif tata kelolanya,” pungkas Iim Rohiman.
Narasumber : Dadang A Sapardan. Pewarta : Liesna Ega. Editor Red : Liesna Ega.