• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU. 16 OKTOBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
16/10/2024
in Nasional
0
Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Seorang jurnalis independen, telah menerima laporan dari beberapa Polres dan Polda di Indonesia mengenai adanya oknum wartawan yang mencoba melakukan tindakan tidak terpuji dalam tugas jurnalistik mereka. Berdasarkan keterangan tersebut, sejumlah oknum wartawan diduga terlibat dalam meminta “86” — istilah yang sering digunakan untuk menyelesaikan masalah secara informal atau dengan cara damai tanpa proses hukum — dengan ancaman akan melaporkan kasus tersebut kepada atasan mereka yang lebih tinggi, atau bahkan melibatkan pejabat-pejabat tertentu untuk melancarkan niat bulus tersebut.

Modus Operandi Oknum Wartawan

Dalam laporan yang diterima, oknum wartawan ini menggunakan profesi mereka untuk memeras pihak tertentu, khususnya aparat penegak hukum atau instansi yang sedang menangani kasus besar. Apabila permintaan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memanfaatkan posisi mereka sebagai wartawan untuk memperbesar kasus atau mengadukan masalah ini kepada pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Beberapa dari mereka bahkan diketahui memiliki jaringan komunikasi dengan pejabat tertentu, yang mereka gunakan untuk melicinkan praktik-praktik korup tersebut.

Dasar Hukum Tindakan Tersebut

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa orang untuk memberikan sesuatu, membayar utang, atau menghapuskan piutang, dapat dihukum pidana.

Selain itu, perbuatan seperti ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 6 UU Pers, wartawan wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta menjunjung tinggi asas kepatutan dan akurasi dalam pemberitaan. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, ancaman, atau manipulasi jelas melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU tersebut.

M. Ridho menekankan bahwa wartawan yang terlibat dalam praktik semacam ini tidak hanya mencemarkan nama baik media, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pers sebagai lembaga pengawasan sosial yang seharusnya netral dan bertanggung jawab. “Media adalah pilar keempat demokrasi. Ketika profesi ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, marwah jurnalistik hancur, dan publik kehilangan kepercayaan pada pers,” tegas Ridho.

Upaya Penegakan Hukum dan Pemurnian Jurnalistik

Ridho juga menyerukan kepada penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra wartawan dengan cara tidak terpuji ini. Proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan undang-undang.

Sebagai langkah preventif, Ridho juga mengajak semua pihak, termasuk asosiasi wartawan dan media massa, untuk memperkuat pengawasan internal. Setiap wartawan harus mengutamakan independensi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Wartawan yang bersih dan berintegritas akan selalu menolak segala bentuk suap, pemerasan, dan upaya pembungkaman kebenaran.

Dengan demikian, pers sebagai pilar demokrasi akan tetap tegak berdiri, menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap laporannya..

NARASUMBER PEWARTA: M RIDHO. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Previous Post

Polrestabes Semarang Kejar Tersangka hingga Tol Semarang-Pekalongan Memburu Tersangka Dugaan Pencurian Mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang

Next Post

Seorang Oknum Petugas Bapenda Kota Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandungnya sendiri.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Seorang Oknum Petugas Bapenda Kota Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandungnya sendiri.

Seorang Oknum Petugas Bapenda Kota Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandungnya sendiri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026