• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Artikel

Menjamur..! Villa Melati Diduga Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba & Prostitusi di Wilayah Puncak, Bogor

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 1 DESEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
01/12/2024
in Artikel, Investigasi, Nasional
0
Menjamur..! Villa Melati Diduga  Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba & Prostitusi di Wilayah Puncak, Bogor
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BOGOR –  Kasus prostitusi dialami oleh setiap negara. Ada negara yang memberikan legalitas melalui lokalisasi, dan terdapat pula negara yang melarangnya. Di Indonesia, prostitusi adalah hal yang terlarang bagi pelaku, Karena itu terdapat pihak -pihak untuk  mempermudah terjadinya prostitusi tersebut.

You might also like

Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Prostitusi diambil dari bahasa latin “pro-stituere” yang bermakna membiarkan diri berbuat zina. Pelakunya pada umumnya terjadi pada perempuan,  yang kerap disebut” pelacur ” yang kemudian diperhalus menjadi wanita tuna susila (WTS).

Prostitusi merujuk pada perzinahan dengan jalan,  menjual jasa pemuasan kebutuhan seksual dengan menjual tubuh untuk dinikmati, atau memuaskan birahi untuk pembelinya tersebut.

Dikutip dari UKSW, prostitusi menurut jumlahnya terbagi atas protitusi yang beroperasi secara individual,  prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi, atau  sindikat ,  sehingga lebih rapi dan terorganisir.

Diduga, berada di wilayah puncak, terdapat lokasi yang  tersembunyi , tak terlihat, yaitu : wilayah cibereum , cisuren dan wilayah ciparigi , Kecamatan Cisarua , Kabupaten Bogor.

Sesuai hasil investigasi  yang telah dihimpun oleh salah satu organisasi masyarakat bernama Setya Kita Pancasila , bahwa pihaknya telah menemukan Dugaan dengan Modus menyewakan villa dengan tarif Rp, 1 Juta- 2 Juta/6 jam atau 1 hari full, dengan menyediakan fasilitas Room Karaoke bebas.

Saat team investigasi menanyakan kepada pihak penyewa berinisial (AS) Ia mengatakan , bahwa “ yang menyewa di sini itu , biasanya membawa  kenalannya atau tamu untuk karaoke, atau PSK , tamu tersebut karaoke sambil minum , setelah itu tidak jauh ada kamar yang diduga juga ada pelayanannya,” jelasnya sambil meminum kopi.

Saat di tanya terkait pemakaian narkoba, Ia menjawab ,bahwa “ kalau itu Saya kurang tau yaa, karena tidak melihat nya, tapi kalau bersama perempuan – perempuan, itu jelas ada , karena perempuan tersebut ada dan jelas terlihat ,” tambahnya.

Dalam penelusuran dan investigasi lebih mendalam, Kita menaruh salah satu  Wanita untuk mengambil gambar, dan  terdapat para tamu yang sedang bernyanyi serta di sekelilingnya nampak banyak sekali terdapat minuman keras.

Saat di konfirmasi  Sekjen SKP  Meyske Yunita menjelaskan untuk dugaan prostitusi terselubung berkedok sewa villa ,  motif tersebut bisa masuk dalam tindak pidana KUHP, “ ungkapnya.

Diduga Prostitusi individual dilakukan oleh para pelakunya dengan menawarkan diri sendiri tanpa bantuan operator. Pekerja seks kerap ditemui mangkal di pinggir jalan, stasiun, atau secara online.

Sementara itu, prostitusi dengan bantuan organisasi dan sindikat bekerja melalui suatu sistem tertentu yang berdasarkan tempat transaksinya, prostitusi ini dapat dilakukan melalui lokalisasi, penyediaan rumah panggilan dan terselubung di balik bisnis atau organisasi tertentu seperti salon kecantikan, panti pijat, dan sebagainya. Pekerja seks dan operatornya akan berbagi hasil keuntungan saat terjadi transaksi tersebut, yang diatur dalam UU pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Masalah prostitusi mendapatkan perhatian pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, Unsur pidana kesusilaan dalam prostitusi ditujukan bagi subjek yang memiliki peranan langsung pada aktivitas tersebut.
Di dalamnya meliputi pekerja seks, mucikari, dan semua pihak yang terlibat dalam mempermudah urusan pelacuran.

Untuk lebih jelasnya terkait siapa saja subjek prostitusi dan ancaman hukumannya, berikut bunyi isi Pasal 296 KUHP mengenai pidana perbuatan cabul “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Pekerja seks menjadi subjek langsung yang menawarkan prostitusi. Sementara jika ditambah kehadiran mucikari (germo), maka mucikari turut terlibat bertindak selaku perantara seks berbayar ini.Mucikari selaku orang yang mempermudah perbuatan cabul seperti yang terdapat dalam isi Pasal 296 KUHP. (Red).

Sekjen SKP  Meyske Yunita
Sekjen SKP  Meyske Yunita

 

 

 

Narasumber Pewarta : Tomi / Teguh.
Editor Redaksi : Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

by suara media indonesia
15/09/2025
0
Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

BANDUNG BARAT, JABAR – Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melantik 76 pengurus baru pada Sabtu (13/9/2025).   Acara pelantikan yang digelar di Gedung...

Read more

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

TEGAL – Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., secara resmi membuka Latihan Penanggulangan Bencana Alam Erupsi Gunung Slamet Di Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Lapangan apel...

Read more

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat Nomor 6,...

Read more

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

JAKARTA – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini...

Read more

Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

by suara media indonesia
08/09/2025
0
Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

Bandung Barat, Jabar - Viral di sejumlah media online , terjadi lagi kasus Dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Senin, (8/9/2025)....

Read more
Next Post
Tidak Paham atas Undang Undang Pers” Akhirnya Sekjen SKP angkat Bicara”

Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila Mengucapkan" Selamat pada Pemenang Penghitungan Cepat di Pilkada 2024".

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.