KABUPATEN BOGOR – Kasus prostitusi dialami oleh setiap negara. Ada negara yang memberikan legalitas melalui lokalisasi, dan terdapat pula negara yang melarangnya. Di Indonesia, prostitusi adalah hal yang terlarang bagi pelaku, Karena itu terdapat pihak -pihak untuk mempermudah terjadinya prostitusi tersebut.
Prostitusi diambil dari bahasa latin “pro-stituere” yang bermakna membiarkan diri berbuat zina. Pelakunya pada umumnya terjadi pada perempuan, yang kerap disebut” pelacur ” yang kemudian diperhalus menjadi wanita tuna susila (WTS).
Prostitusi merujuk pada perzinahan dengan jalan, menjual jasa pemuasan kebutuhan seksual dengan menjual tubuh untuk dinikmati, atau memuaskan birahi untuk pembelinya tersebut.
Dikutip dari UKSW, prostitusi menurut jumlahnya terbagi atas protitusi yang beroperasi secara individual, prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi, atau sindikat , sehingga lebih rapi dan terorganisir.
Diduga, berada di wilayah puncak, terdapat lokasi yang tersembunyi , tak terlihat, yaitu : wilayah cibereum , cisuren dan wilayah ciparigi , Kecamatan Cisarua , Kabupaten Bogor.
Sesuai hasil investigasi yang telah dihimpun oleh salah satu organisasi masyarakat bernama Setya Kita Pancasila , bahwa pihaknya telah menemukan Dugaan dengan Modus menyewakan villa dengan tarif Rp, 1 Juta- 2 Juta/6 jam atau 1 hari full, dengan menyediakan fasilitas Room Karaoke bebas.
Saat team investigasi menanyakan kepada pihak penyewa berinisial (AS) Ia mengatakan , bahwa “ yang menyewa di sini itu , biasanya membawa kenalannya atau tamu untuk karaoke, atau PSK , tamu tersebut karaoke sambil minum , setelah itu tidak jauh ada kamar yang diduga juga ada pelayanannya,” jelasnya sambil meminum kopi.
Saat di tanya terkait pemakaian narkoba, Ia menjawab ,bahwa “ kalau itu Saya kurang tau yaa, karena tidak melihat nya, tapi kalau bersama perempuan – perempuan, itu jelas ada , karena perempuan tersebut ada dan jelas terlihat ,” tambahnya.
Dalam penelusuran dan investigasi lebih mendalam, Kita menaruh salah satu Wanita untuk mengambil gambar, dan terdapat para tamu yang sedang bernyanyi serta di sekelilingnya nampak banyak sekali terdapat minuman keras.
Saat di konfirmasi Sekjen SKP Meyske Yunita menjelaskan untuk dugaan prostitusi terselubung berkedok sewa villa , motif tersebut bisa masuk dalam tindak pidana KUHP, “ ungkapnya.
Diduga Prostitusi individual dilakukan oleh para pelakunya dengan menawarkan diri sendiri tanpa bantuan operator. Pekerja seks kerap ditemui mangkal di pinggir jalan, stasiun, atau secara online.
Sementara itu, prostitusi dengan bantuan organisasi dan sindikat bekerja melalui suatu sistem tertentu yang berdasarkan tempat transaksinya, prostitusi ini dapat dilakukan melalui lokalisasi, penyediaan rumah panggilan dan terselubung di balik bisnis atau organisasi tertentu seperti salon kecantikan, panti pijat, dan sebagainya. Pekerja seks dan operatornya akan berbagi hasil keuntungan saat terjadi transaksi tersebut, yang diatur dalam UU pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Masalah prostitusi mendapatkan perhatian pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, Unsur pidana kesusilaan dalam prostitusi ditujukan bagi subjek yang memiliki peranan langsung pada aktivitas tersebut.
Di dalamnya meliputi pekerja seks, mucikari, dan semua pihak yang terlibat dalam mempermudah urusan pelacuran.
Untuk lebih jelasnya terkait siapa saja subjek prostitusi dan ancaman hukumannya, berikut bunyi isi Pasal 296 KUHP mengenai pidana perbuatan cabul “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Pekerja seks menjadi subjek langsung yang menawarkan prostitusi. Sementara jika ditambah kehadiran mucikari (germo), maka mucikari turut terlibat bertindak selaku perantara seks berbayar ini.Mucikari selaku orang yang mempermudah perbuatan cabul seperti yang terdapat dalam isi Pasal 296 KUHP. (Red).
Narasumber Pewarta : Tomi / Teguh.
Editor Redaksi : Egha.