• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Artikel

Menjamur..! Villa Melati Diduga Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba & Prostitusi di Wilayah Puncak, Bogor

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 1 DESEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
01/12/2024
in Artikel, Investigasi, Nasional
0
Menjamur..! Villa Melati Diduga  Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba & Prostitusi di Wilayah Puncak, Bogor
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BOGOR –  Kasus prostitusi dialami oleh setiap negara. Ada negara yang memberikan legalitas melalui lokalisasi, dan terdapat pula negara yang melarangnya. Di Indonesia, prostitusi adalah hal yang terlarang bagi pelaku, Karena itu terdapat pihak -pihak untuk  mempermudah terjadinya prostitusi tersebut.

You might also like

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

Prostitusi diambil dari bahasa latin “pro-stituere” yang bermakna membiarkan diri berbuat zina. Pelakunya pada umumnya terjadi pada perempuan,  yang kerap disebut” pelacur ” yang kemudian diperhalus menjadi wanita tuna susila (WTS).

Prostitusi merujuk pada perzinahan dengan jalan,  menjual jasa pemuasan kebutuhan seksual dengan menjual tubuh untuk dinikmati, atau memuaskan birahi untuk pembelinya tersebut.

Dikutip dari UKSW, prostitusi menurut jumlahnya terbagi atas protitusi yang beroperasi secara individual,  prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi, atau  sindikat ,  sehingga lebih rapi dan terorganisir.

Diduga, berada di wilayah puncak, terdapat lokasi yang  tersembunyi , tak terlihat, yaitu : wilayah cibereum , cisuren dan wilayah ciparigi , Kecamatan Cisarua , Kabupaten Bogor.

Sesuai hasil investigasi  yang telah dihimpun oleh salah satu organisasi masyarakat bernama Setya Kita Pancasila , bahwa pihaknya telah menemukan Dugaan dengan Modus menyewakan villa dengan tarif Rp, 1 Juta- 2 Juta/6 jam atau 1 hari full, dengan menyediakan fasilitas Room Karaoke bebas.

Saat team investigasi menanyakan kepada pihak penyewa berinisial (AS) Ia mengatakan , bahwa “ yang menyewa di sini itu , biasanya membawa  kenalannya atau tamu untuk karaoke, atau PSK , tamu tersebut karaoke sambil minum , setelah itu tidak jauh ada kamar yang diduga juga ada pelayanannya,” jelasnya sambil meminum kopi.

Saat di tanya terkait pemakaian narkoba, Ia menjawab ,bahwa “ kalau itu Saya kurang tau yaa, karena tidak melihat nya, tapi kalau bersama perempuan – perempuan, itu jelas ada , karena perempuan tersebut ada dan jelas terlihat ,” tambahnya.

Dalam penelusuran dan investigasi lebih mendalam, Kita menaruh salah satu  Wanita untuk mengambil gambar, dan  terdapat para tamu yang sedang bernyanyi serta di sekelilingnya nampak banyak sekali terdapat minuman keras.

Saat di konfirmasi  Sekjen SKP  Meyske Yunita menjelaskan untuk dugaan prostitusi terselubung berkedok sewa villa ,  motif tersebut bisa masuk dalam tindak pidana KUHP, “ ungkapnya.

Diduga Prostitusi individual dilakukan oleh para pelakunya dengan menawarkan diri sendiri tanpa bantuan operator. Pekerja seks kerap ditemui mangkal di pinggir jalan, stasiun, atau secara online.

Sementara itu, prostitusi dengan bantuan organisasi dan sindikat bekerja melalui suatu sistem tertentu yang berdasarkan tempat transaksinya, prostitusi ini dapat dilakukan melalui lokalisasi, penyediaan rumah panggilan dan terselubung di balik bisnis atau organisasi tertentu seperti salon kecantikan, panti pijat, dan sebagainya. Pekerja seks dan operatornya akan berbagi hasil keuntungan saat terjadi transaksi tersebut, yang diatur dalam UU pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Masalah prostitusi mendapatkan perhatian pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, Unsur pidana kesusilaan dalam prostitusi ditujukan bagi subjek yang memiliki peranan langsung pada aktivitas tersebut.
Di dalamnya meliputi pekerja seks, mucikari, dan semua pihak yang terlibat dalam mempermudah urusan pelacuran.

Untuk lebih jelasnya terkait siapa saja subjek prostitusi dan ancaman hukumannya, berikut bunyi isi Pasal 296 KUHP mengenai pidana perbuatan cabul “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Pekerja seks menjadi subjek langsung yang menawarkan prostitusi. Sementara jika ditambah kehadiran mucikari (germo), maka mucikari turut terlibat bertindak selaku perantara seks berbayar ini.Mucikari selaku orang yang mempermudah perbuatan cabul seperti yang terdapat dalam isi Pasal 296 KUHP. (Red).

Sekjen SKP  Meyske Yunita
Sekjen SKP  Meyske Yunita

 

 

 

Narasumber Pewarta : Tomi / Teguh.
Editor Redaksi : Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

by suara media indonesia
06/10/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.

BANDUNG BARAT, JABAR - Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti...

Read more

Ketua Pokja KBB : Dinilai Tidak Sesuai Aturan ROMUT PEJABAT ESELON II(DUA), Bukti Mundurnya Birokrasi Pemkab Bandung Barat  

by suara media indonesia
02/10/2025
0
Ketua Pokja KBB : Dinilai Tidak Sesuai Aturan ROMUT PEJABAT ESELON II(DUA), Bukti Mundurnya Birokrasi Pemkab Bandung Barat  

BANDUNG BARAT, JABAR - "Mundurnya Birokrasi" di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merujuk pada serangkaian rotasi dan mutasi pejabat yang terjadi pada September 2025, melibatkan 14 pejabat dan sejumlah...

Read more
Next Post
Tidak Paham atas Undang Undang Pers” Akhirnya Sekjen SKP angkat Bicara”

Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila Mengucapkan" Selamat pada Pemenang Penghitungan Cepat di Pilkada 2024".

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.