Kabupaten Bogor-suaramediaindonesia.com I Kasus prostitusi dialami oleh setiap negara. Ada negara yang memberikan legalitas melalui lokalisasi, dan terdapat pula negara yang melarangnya.
Di Indonesia, prostitusi menjadi hal terlarang untuk pelakunya hingga ke orang-orang yang mempermudah terjadinya prostitusi.
Prostitusi diambil dari bahasa latin “pro-stituere” yang bermakna membiarkan diri berbuat zina.
Pelaku umumnya perempuan yang kerap disebut pelacur yang kemudian diperhalus menjadi wanita tuna susila (WTS).
Prostitusi merujuk pada perzinahan dengan jalan menjual jasa pemuasan kebutuhan seksual dengan menyewakan tubuh.
Dikutip laman UKSW, prostitusi menurut jumlahnya terbagi atas protitusi yang beroperasi secara individual, dan prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi dan sindikat sehingga lebih rapi.
Pada wilayah puncak, terdapat pada wilayah yang letaknya tersembunyi atau terbilang tak terlihat, seperti wilayah cibereum , cisuren dan wilayah ciparigi kecamatan cisarua kabupaten bogor.
Hasil investigasi dari salah satu ormas setya kita Pancasila menemukan dengan Modus menyewakan villa dengan tarif 1 juta sampai dengan 2 juta per 6 jam atau 1 hari full, dengan menyediakan fasilitas, karaoke bebas.
Saat team investigasi menanyakan kepada pihak penyewa sebut saja Bernama kang asep mengatakan “ yang menyewadi sini itu biasanya bawaan kenalan tamu karaoke, atau PSK yang tamunya ingin karaoke sambil minum dan ngga jauh karena ada kamar mungkin juga ada pelayananya” jelasnya sambil meminum kopi.
Saat di tanya perihal pemakaian narkoba “ kalau itu saya kurang tau yaa, kan tidak terlihat, tapi kalau Perempuan pastinya ada karena ada orangnya dan jelas terlihat” tambahnya.
Dalam penelusuran dan investigasi lebih mendalam, dengan menaruh salah satu Wanita untuk mengambil gambar terdapat adanya tamu yang sedang bernyanyi dengan di sekitarnya banyak sekali minuman keras.
Saat di konfirmasi sekertaris jenderal ( Sekjen SKP ) Meyske Yunita menjelaskan “Dengan dugaan prostitusi terselubung berkedok sewa villa maka, kategori ini bisa masuk dalam tindak pidana KUHP “
Prostitusi individual dilakukan oleh pelakunya dengan menawarkan diri sendiri tanpa bantuan operator. Pekerja seks kerap ditemui mangkal di pinggir jalan, stasiun, atau secara online.
Sementara itu, prostitusi dengan bantuan organisasi dan sindikat bekerja melalui suatu sistem tertentu.
Berdasarkan tempat transaksinya, prostitusi ini dapat dilakukan melalui lokalisasi, penyediaan rumah panggilan dan terselubung di balik bisnis atau organisasi tertentu seperti salon kecantikan, panti pijat, dan sebagainya.
Pekerja seks dan operatornya akan berbagi hasil keuntungan saat terjadi transaksi “ jelasnya.
Bunyi Isi Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul
Di Indonesia, masalah prostitusi mendapatkan perhatian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296.
Unsur pidana kesusilaan dalam prostitusi ditujukan bagi subjek yang memiliki peranan langsung pada aktivitas tersebut.
Di dalamnya meliputi pekerja seks, mucikari, dan semua pihak yang terlibat dalam mempermudah urusan pelacuran.
Untuk lebih jelasnya terkait siapa saja subjek prostitusi dan ancaman hukumannya, berikut bunyi isi Pasal 296 KUHP mengenai pidana perbuatan cabul:
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pekerja seks menjadi subjek langsung yang menawarkan prostitusi. Sementara jika ditambah kehadiran mucikari (germo), maka mucikari turut terlibat bertindak selaku perantara seks berbayar ini.
Mucikari selaku orang yang mempermudah perbuatan cabul seperti yang terdapat dalam isi Pasal 296 KUHP.
Pewarta : Tomi
Editor Redaksi : Egha