KOTA BATU, JATIM | Kantor Hukum “DWI HERI MUSTIKA & Partners” mendampingi Jahja Wirjawan Tjahjono (59), warga Jl. Tirtonadi, Desa Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jatim mengadukan atau melaporkan dugaan penyerobotan tanah di daerah Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ke Polres Batu, Senin (30/01/2023). Jahja Wirjawan mengadukan atau melaporkan NW, warga Bumiaji, Kota Batu, Jatim ke Polres Batu di Jl. Hasanudin, Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jatim. Polres Batu resmi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/07/1/2023/Satreskrim Resor Batu, tertanggal 30 Januari 2023.
Menurut Advokat Dwi Heri Mustika.,SH, awal dugaan penyerobotan ini berawal dari perjanjian sewa antara Jahja Wirjawan Tjahjono dan NW, pada tanggal 03 Februari 2021. “Klien kami terikat sewa menyewa dengan NW, terhitung tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 12 Februari 2023. Tanah yang diakui dan disewakan NW kepada klien kami, disepakati bersama untuk budidaya kumbung jamur tiram. Namun saat anak kandung klien kami, bernama Jose mendatangi tanah tersebut pada 25 September 2022, mendapati tanah tersebut sudah bangunan yang telah berdiri. Ironisnya, bangunan tersebut dibangun tanpa sepengetahun dan seijin klien kami yang masih masa sewanya jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2023,” ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jatim.
Dwi mengaku, sebelum mengadukan dan melaporkan NW ke Polres Batu, telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan Somasi 1 (satu), pada tanggal 26 Januari 2023 dan Somasi 2 (dua), pada tanggal 28 Januari 2023. “Namun pihak NW maupun kuasa hukumnya tidak menanggapi dan mengabaikan peringatan kami. Sehingga kami terpaksa mengadukan atau melaporkan NW ke Polres Batu. Kami berharap Polres Batu segera melakukan penyelidikan perkara ini demi rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami yang merasa dibohongi dan dirugikan NW,” tutup Dwi.
Sumber : DWI HERI MUSTIKA.,SH. Jurnalis : Hidayat. Editor : Liesnaega.