OKU TIMUR | Salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Hermanto dari Fraksi PKB, diduga berselingkuh dengan seorang janda yang merupakan tetangganya sendiri. Atas berkembangnya isu perselingkuhan pria beristri ini, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Oku Timur didesak untuk segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa kabar angin perselingkuhan Hermanto dengan tetangganya itu telah merebak luas ke masyarakat, khususnya di Desa Tebar Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, tempat domisili anggota DPRD itu. Begitu derasnya hembusan kasus ini membuat hal tersebut menyita banyak perhatian masyarakat.
BK-DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan penelusuran dan jika ternyata benar maka harus menyelesaikannya secara tegas, sesuai aturan yang berlaku yaitu berdasarkan kode etik Anggota Dewan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, berinisial R, mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan membuat heboh masyarakat.
“Perselingkuhan itu pernah terjadi, namun didiamkan oleh masyarakat dan keluarga janda tersebut. Nah saat ini terjadi lagi, tapi saat ini janda tersebut diamankan, menurut kabar keluarganya akan menjual rumah tersebut lalu akan pindah,” ungkap warga yang minta namanya tidak dimediakan.
Saat dikonfirmasi awak media ke RT setempat, Ketua RT membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar memang ada kejadian itu, tapi kami tidak berani berbicara terkait hal tersebut, karena takut,” terangnya.
Ketua RT yang juga minta namanya dirahasiakan memastikan bahwa apa yang disampaikannya itu benar adanya dan bisa dipertanggungjawabkan. “Benar pak, masyarakat di sini semua tau,” ujar RT menegaskan.
Menurut Ketua RT itu, kasus ini sangat mencoreng nama baik lembaga DPRD. Oleh karena itu dia berharap BK-DPRD segera menindak oknum Anggota DPRD Fraksi PKB tersebut. Tindakan tegas ini penting demi menjaga kehormatan lembaga DPRD Oku Timur.
“Artinya, apabila ada oknum Anggota DPRD yang melanggar kode etik dan mencoreng nama baik lembaga, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Tim/Red)
_Catatan: identitas narasumber dan hasil rekaman ada pada redaksi_
NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA. EDITOR RED : LIESNAEGA.