• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasal Sama Hukuman Berbeda

suara media indonesia by suara media indonesia
18/09/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Baru Hitungan Hari Dilantik Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH, Langsung Tinjau Lapangan

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

DEPOK I suaramediaindonesia.com – Meskipun pasal yang dikenakan sama, namun hukuman yang dijatuhkan terhadap dua perkara narkotika jenis sabu dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu merujuk nomor perkara 324/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Mardiansyah (23) dan nomor perkara 325/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Muhamad Niko Syarif (32).

Di persidangan, terdakwa Mardiansyah oleh JPU Lutfi Noor Rosida didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Mardiansyah alias Peloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata Lutfi, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dirampas untuk negara,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhamad Niko Syarif dihadirkan ke dalam persidangan oleh JPU AB.Ramadhan dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di amar tuntutan JPU, terdakwa Muhamad Niko Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ramadhan.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Mardiansyah alias Peloy,” imbuhnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaksi: Teguh

 

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Baru Hitungan Hari Dilantik Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH, Langsung Tinjau Lapangan

by suara media indonesia
22/01/2026
0
Baru Hitungan Hari Dilantik Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH, Langsung Tinjau Lapangan

Riau, suaramediaindonesia - Baru hitungan hari dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH, langsung menunjukkan ritme kerja cepat pada Minggu...

Read more

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

by suara media indonesia
20/01/2026
0
Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

DESA JAYAMEKAR, BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan perlombaan antar Kesatuan Posyandu Tingkat Nasional adalah ajang kompetisi bagi Posyandu terbaik di berbagai daerah pedesaan. Perlombaan ini diikuti  juga oleh...

Read more

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

PURABAYA, DESA JAYAMEKAR - Isra mi'raj merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam agama Islam, yang mana merupakan peristiwa besar saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan...

Read more

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

BENGKAYANG , KALBAR – Aktifitas PETI di kecamatan Monterado, Desa Mekar Baru, Dusun Puaje kian menggila. Diduga Dikendalikan Pemodal (Cecep), Warga Dusun Puaje Desa Mekar Baru , Kecamatan...

Read more

Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

by suara media indonesia
16/01/2026
0
Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

KOTA BANDUNG , JABAR - All Member Lendeng N D'Gank Central Chapter menggelar kegiatan rutin yaitu Baksos (Bakti Sosial ) setiap hari jumat dengan Dresscode : Kaos Central...

Read more
Next Post
Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.