• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasal Sama Hukuman Berbeda

suara media indonesia by suara media indonesia
18/09/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

DEPOK I suaramediaindonesia.com – Meskipun pasal yang dikenakan sama, namun hukuman yang dijatuhkan terhadap dua perkara narkotika jenis sabu dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu merujuk nomor perkara 324/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Mardiansyah (23) dan nomor perkara 325/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Muhamad Niko Syarif (32).

Di persidangan, terdakwa Mardiansyah oleh JPU Lutfi Noor Rosida didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Mardiansyah alias Peloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata Lutfi, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dirampas untuk negara,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhamad Niko Syarif dihadirkan ke dalam persidangan oleh JPU AB.Ramadhan dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di amar tuntutan JPU, terdakwa Muhamad Niko Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ramadhan.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Mardiansyah alias Peloy,” imbuhnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaksi: Teguh

 

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

by suara media indonesia
05/06/2025
0
WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

BANDUNG BARAT, JABAR - Ramai di sejumlah publikasi dan bahkan Viral di medsos terkait adanya tender iPad yang bernilai Fantastic ditengah - tengah kesulitan perekonomian masyarakat Bandung Barat,...

Read more

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

by suara media indonesia
04/06/2025
0
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

JAKARTA - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan...

Read more

Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

by suara media indonesia
04/06/2025
0
Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

KOTA CIMAHI, JABAR  – Pembukaan sekaligus Peresmian Pelatihan Kepemimpinan bagi seluruh para anggota dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi telah di gelar dan dihadiri langsung oleh...

Read more

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara.

by suara media indonesia
03/06/2025
0
Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara.

  KETAPANG, KALBAR - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada...

Read more

Kuasa Hukum Diduga Dianiaya Bintang dan Partner Desak Penangkapan Pelaku

by suara media indonesia
02/06/2025
0
Kuasa Hukum Diduga Dianiaya Bintang dan Partner Desak Penangkapan Pelaku

JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Tanah Air. Kali ini, Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA),...

Read more
Next Post
Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.