• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasal Sama Hukuman Berbeda

suara media indonesia by suara media indonesia
18/09/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

DEPOK I suaramediaindonesia.com – Meskipun pasal yang dikenakan sama, namun hukuman yang dijatuhkan terhadap dua perkara narkotika jenis sabu dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu merujuk nomor perkara 324/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Mardiansyah (23) dan nomor perkara 325/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Muhamad Niko Syarif (32).

Di persidangan, terdakwa Mardiansyah oleh JPU Lutfi Noor Rosida didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Mardiansyah alias Peloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata Lutfi, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dirampas untuk negara,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhamad Niko Syarif dihadirkan ke dalam persidangan oleh JPU AB.Ramadhan dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di amar tuntutan JPU, terdakwa Muhamad Niko Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ramadhan.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Mardiansyah alias Peloy,” imbuhnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaksi: Teguh

 

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

TEGAL – Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., secara resmi membuka Latihan Penanggulangan Bencana Alam Erupsi Gunung Slamet Di Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Lapangan apel...

Read more

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat Nomor 6,...

Read more

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

JAKARTA – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini...

Read more

Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

by suara media indonesia
08/09/2025
0
Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

Bandung Barat, Jabar - Viral di sejumlah media online , terjadi lagi kasus Dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Senin, (8/9/2025)....

Read more

Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

by suara media indonesia
06/09/2025
0
Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

PAYAKUMBUH - Pemimpin baru Kota Payakumbuh periode 2025-2030 mengawali gebrakannya dengan mengadakan kegiatan peluncuran (launching) produk Sistem Integrasi Giat Antisipasi Risiko Pemerintah (SIGAP). Produk ini merupakan hasil kolaborasi...

Read more
Next Post
Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.