• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasal Sama Hukuman Berbeda

suara media indonesia by suara media indonesia
18/09/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK I suaramediaindonesia.com – Meskipun pasal yang dikenakan sama, namun hukuman yang dijatuhkan terhadap dua perkara narkotika jenis sabu dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu merujuk nomor perkara 324/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Mardiansyah (23) dan nomor perkara 325/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Muhamad Niko Syarif (32).

Di persidangan, terdakwa Mardiansyah oleh JPU Lutfi Noor Rosida didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Mardiansyah alias Peloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata Lutfi, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dirampas untuk negara,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhamad Niko Syarif dihadirkan ke dalam persidangan oleh JPU AB.Ramadhan dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di amar tuntutan JPU, terdakwa Muhamad Niko Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ramadhan.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Mardiansyah alias Peloy,” imbuhnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaksi: Teguh

 

Previous Post

Ketua KNPI Depok : Pertanyakan kemajuan prestasi memimpin selama puluhan tahun di Kota Depok.

Next Post

Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Komunitas Senam Ladie’s Circle, Sekarang Punya Empat Dokter Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026