• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pasca Idul Fitri 2025, Sesuaikan Jadwal dengan Putusan MK, KPU Gelar Pilkada Ulang di 24 Daerah

Suaramediaindonesia.com

suara media indonesia by suara media indonesia
03/03/2025
in Berita Terkini, Nasional
0
Pasca Idul Fitri 2025, Sesuaikan Jadwal dengan Putusan MK, KPU Gelar Pilkada Ulang di 24 Daerah
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa hampir semua jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di 24 daerah yang terkena sengketa akan digelar setelah Idul Fitri 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait sengketa hasil Pilkada.

You might also like

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Afifuddin mengungkapkan bahwa seluruh PSU di daerah-daerah yang terkena sengketa akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, ada beberapa daerah yang pemungutan suaranya harus dilaksanakan lebih cepat, yaitu 30 hari setelah putusan MK dibacakan. Salah satunya adalah pemungutan suara ulang di sejumlah daerah yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025.

“Sebagian besar pemungutan suara ulang akan digelar setelah Idul Fitri, namun ada beberapa daerah yang harus segera dilaksanakan, yaitu pada 22 Maret 2025,” kata Afifuddin di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Penting untuk dicatat, bahwa KPU tidak bisa sembarangan menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Menurut Afifuddin, keputusan KPU harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggat waktu tertentu untuk pelaksanaan PSU, dengan beberapa daerah memiliki jadwal yang lebih awal.

“Kami harus memastikan bahwa semua jadwal PSU sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Jika kami melanggar aturan tersebut dan menjadwalkan PSU melebihi waktu yang ditentukan, kami bisa dianggap salah,” jelas Afifuddin.

Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah memeriksa 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Sebanyak 24 daerah yang permohonannya dikabulkan akan menjalani PSU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan MK.

Putusan ini memberikan tenggat waktu yang beragam bagi pelaksanaan PSU, tergantung pada hasil dari setiap perkara. Ada yang diharuskan menyelenggarakan PSU dalam 30 hari, 45 hari, 60 hari, hingga 180 hari setelah putusan dibacakan. Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU akan menjalankan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan hasil Pilkada yang sah dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Berdasarkan putusan MK, terdapat beberapa tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh KPU untuk pelaksanaan PSU, yakni:

1. 30 hari: PSU wajib dilaksanakan pada 22 Maret 2025

2. 45 hari: PSU wajib dilaksanakan pada 5 April 2025

3. 60 hari: PSU wajib dilaksanakan pada 19 April 2025

4. 90 hari: PSU wajib dilaksanakan pada 24 Mei 2025

5. 180 hari: PSU wajib dilaksanakan pada 9 Agustus 2025

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait dengan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU di Kabupaten Jayapura.

Daftar 24 Daerah yang Harus Menggelar PSU

Berikut ini adalah daftar 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Dengan jadwal yang telah ditentukan, KPU memastikan proses demokrasi di 24 daerah tersebut akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kredibilitas Pemilu 2024. Seluruh langkah ini diambil agar proses Pilkada yang jujur dan adil dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan demokrasi Indonesia.(***)

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

by suara media indonesia
23/10/2025
0
Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi...

Read more

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more
Next Post
Siaga Krisis Air Bersih, PT Tirta Asasta Depok Upayakan Pemulihan Pasca Gangguan Distribusi

BPBD Imbau Warga Bantaran Ciliwung Waspada, Karena Pos Pantau Depok Siaga 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.