suaramediaindonesia.com I DEPOK – Polemik purna baktinya mantan sekda Kota Depok drg. Hardiono.Sp.BM terkait pemberhentian sepihak sebagai Dewan Pengawas di PDAM Tirta Asasta Depok dengan masa bakti SK 2019 s/d 2022 yang berkepanjangan berujung Gugatan Ke PTUN Bandung.
Tim media online saat beberapa waktu lalu meminta untuk diagendakan bertemu Dirut PDAM Tirta Asasta Olik Abdul Holik melalui Humas dan protokol Radityo , namun hingga berita ini di unggah, pihak PDAM tidak ada itikad baik serta tidak kooperatif dan bahkan melakukan gerakan tutup mulut.
“ini ada sebuah cek Bank Mandiri tertanggal 02 Maret 2021 dengan nominal Rp 169. 526.537,- sudah ditandatangani dan ada 3 buah logam mulia dengan berat 16 gram berikut suratnya untuk diserahkan dan atau dikembalikan ke PDAM Tirta Asasta. Namun hingga berita ini diunggah, tidak ada respon yang kooperatif dan bahkan melakukan gerakan tutup mulut, oleh manajemen PDAM.”Ungkapnya.
Saat menghubungi bagian keuangan PDAM Tirta Asasta Rita Sugiharti beberapa waktu lalu untuk bertemu, namun dirinya mengutarakan, sedang Diklat hingga tanggal 10 April 2021.
“Kalau kami dari bagian keuangan tugasnya hanya melakukan pembayaran saja, silahkan hubungi bagian SDM,” melalui pesan singkat elektronik Rina melalui what’s appnya.
Sejalan dengan hal tersebut pihak beberapa media mengkonfirmasi ke mantan sekda Depok seusai acara lepas sambut wakil Wali Kota dan Sekda Kota Depok beberapa waktu lalu, kenapa pemberian dan atau tanda tali kasih tersebut dikembalikan.
“Ini disinyalir adanya indikasi jebakan .bahwa secara de facto de jure cacat hukum . Maka barang tersebut saya kembalikan ,” jawab Hardiono.
Sangat disayangkan manajemen PDAM Tirta Asasta sangat tidak profesional, tidak kooperatif dalam menangani permasalahan ini, sehingga menjadi berkepanjangan.
Red *