Depok – Masa Bakti Wali kota dan Wakil Walikota Depok Mohammad Idris – Pradi Supriatna berakhir, kini Sri Utomo yang baru menjabat satu Minggu selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok kini diberikan amanah baru untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok.
Hal ini lantaran pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih periode 2021-2026, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono ditunda hingga akhir Februari 2021.
Keputusan itu diketahui setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (15/2) petang. Ujar Sri Utomo yang baru saja dilantik menjabat Plh Walikota Depok dibalaikota Depok (17/02)
Dikatanya pada hasil rapat dengan Dirjen Otda Kemendagri Pak Akmal Malik dan berdasarkan PP Nomor 49/2008 pasal 131, untuk menghindari kekosongan kepala daerah maka Sekretaris Daerah berdasarkan ketentuan akan menjabat Plh Wali Kota,” ujar Sri Selasa (16/2).
Alasan ditunjuknya Plh, sambungnya, Dirjen Otda mengungkapkan bahwa jabatan Plh Wali Kota hanya beberapa hari dan tidak sampai satu bulan.
“Tapi jika lebih dari satu atau dua bulan, maka disarankan untuk Penjabat (Pj). Karena ini estimasinya tidak sampai satu bulan, maka disarankan untuk Plh,” paparnya.
Kenapa harus Sekda, kata dia, karena pertimbangan mengingat kondisi seperti ini agar tidak menarik pejabat pusat ke daerah-daerah dan cukup Sekda yang sudah memahami kondisi wilayah tersebut.
“Karena mereka mempertimbangkan masa kampanye sudah lewat. Kurang lebih 10-13 hari Depok dipimpin Plh,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai Permendagri Plh Wali Kota sudah bisa langsung dijabat oleh Sekda. Namun begitu, Sri sepakat untuk menunggu radiogram dari Gubernur Jawa Barat.
“Maka kami akan menunggu surat dari Gubernur. Selama kepala daerah kosong, secara otomatis kami harus menjalankan tugas sebagai Plh, hanya pelaksanaan harian untuk menjalankan kegiatan-kegiatan agar tidak ada kekosongan jabatan,” pungkasnya