Depok – Enam pemalsu surat test swab antigen divonis selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Enam terdakwa itu terbagi atas dua perkara.
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sidang tersebut dipimpin oleh dirinya dengan anggota Andi Musafir dan Fausi.
“Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP,” kata Fadil, Kamis (18/11/2021).
Enam terdakwa tersebut diantaranya, Neneng Nasiyah (19), M Ardi Pratama (19), Risma Rusmiati (19), Memet Efendi (32), Agriawan Santoso (31) dan Abdul Kodir (28).
“Oleh JPU Rozi Julianto masing-masing dijerat dengan dakwaan alternatif, kesatu, Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Dijelaskan Fadil, para terdakwa melakukan aksi berawal ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi alias Yoga. Ketika itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan test swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp 400 ribu.
Akibat Memet dan Abdul Kodir takut melakukan test swab antigen, Memet kemudian menyampaikan kepada istrinya, Risma Rusmiati untuk dibuatkan test swab antigen.
Kemudian, Risma menghubungi Neneng Nasiyah untuk dibuatkan test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen. Neneng merespon permintaan Risma dengan memberikan harga untuk pembuatan satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 130 ribu.
Lalu, Risma mengirimkan foto KTP milik Memet dan Abdul Kodir melalui Whatsapp kepada Neneng. Sesudahnya, Neneng bersama-sama Muhamad Ardi Pratama menghubungi Agriawan Santoso untuk dibuatkan test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir.
Agriawan selanjutnya meminta bayaran kepada Neneng dan Ardi untuk satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 100 ribu .
Agriawan Santoso lalu membuat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dengan cara meniru hasil laporan pemeriksaan swab antigen milik Klinik Gaharu Medika dari screenshot status temannya.
Screenshot tersebut oleh Agriawan dimasukkan ke dalam komputer untuk mengambil logo stempel berikut nama dokter dan hasil pemeriksanya. Sedangkan untuk logo Klinik Gaharu Medika, merupakan hasil download via Google.
Setelah itu, Agriawan mengetik nama Memet Efendi dan Abdul Kodir dengan menyesuaikan hurufnya yang sama dengan surat aslinya. Kemudian memasukkan logo dan stempel Klinik Gaharu Medika berikut nama Dokter dan nama pemeriksanya lalu mencetak surat tersebut dengan menggunakan mesin print wama.
Setelah tercetak, surat itu oleh Agriawan ditanda tangani atas nama dokter dan pemeriksa. Hasil test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir tersebut oleh Agriawan diserahkan kepada Ardi kemudian oleh Ardi, diserahkan kepada Risma dan Memet.
Fadil menegaskan, berdasarkan Surat Keterangan Klinik Gaharu Medika, tertanggal 18 September 2021 yang ditandatangani oleh dr. Vivi Pancasari menerangkan, satu lembar surat Hasil Laporan Pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan atas nama Abdul Kodir, bukanlah surat resmi yang tercatat di buku register Klinik Gaharu Medika.
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa surat itu adalah palsu dan tidak tercatat di buku register Klinik Gaharu Medika, dibuat tanpa sepengetahuan manajemen serta dilakukan tanpa pemeriksaan di Klinik Gaharu Medika, dan tidak ditandatangani langsung oleh petugas pemeriksa Eka Budiharsih,” ucapnya.
Soal barang bukti, disebutkan Fadil, satu buah laptop merk Asus, satu buah hardisk warna hitam, satu buah printer merk Canon, dikembalikan ke terdakwa Agriawan Santoso.
Sementara, satu buah bak/bantalan stempel, satu cetakan nama bertuliskan dr. Eka Budiharsih, satu buah stempel logo Klinik Insani, dua lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan. (jan)