Suaramediaindonesia.com | Minggu 30 Januari 2022.
Kota Singkawang | Pemerintah kota Singkawang telah merealisasikan Anggaran APBD Tahun 2021 Sebesar Rp. 29.762.807.95 Milliar Sumber Dana (PEN) Program Pemulihan Ekonomi Nasional,”Yang mana digunakan untuk Proyek peningkatan Pendidikan Sekolah Dasar (Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang)* Berlokasi di kota Singkawang Sarana dan Prasarana Sekolah. Tanggal 29/1/2022.
Kenapa tidak pada saat awak media dan LSM berkunjung ke pembangunan itu,, awak media dan LSM minta ijin untuk menghadap ke pengurus atau pengawas: dengan tegas Sorang karyawan mengaku sebagai pengambil dokumen aja ujarnya,, saya tidak mengijinkan dan tidak memperbolehkan ambil Foto-foto pisik pembagunan tampa ada ijin surat resmi dari pimpinan saya:, terkecuali ambil Poto papan plang proyek itu, ungkapnya secara lisan kepada media dan LSM.
“Secara tidak langsung salah satu karyawan yang ada di pembangunan gedung sekolah SDN 23 kota Singkawang telah melanggar:!!!!
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Dan:
UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika sesuatu benar ,kenapa harus takut ,maka dari itulah menurut analisa tim saat dilapangan ada apa dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, apa sebenarnya yang disembunyikan atau ditutup-tutupi, melihat dari hasil kacamata lapangan yang didapatkan, ada indikasi dugaan pekerjaan tersebut DIDUGA tidak mengacu dalam peraturan menteri PUPR RI tentang kualitas, kuantitas bangunan ( SPCES ) yang ada termasuk ada dugaan unsur Korupsi dengan dana yang cukup besar tersebut,”ungkapnya.
Mohon kiranya penegak hukum melihat dilapangan jika memang ada penyimpangan segera tindak tegas. Sebab sudah jelas selama ini penggunaan dana PEN Singkawang yang sering dipublikasikan beberapa media Online, Cetak, baik media harian, maupun nasional, sampai di Medsos FB seluruh masyarakat Kota Singkawang dan sekitarnya.
Narasumber : LSM Tindak dan Rentan Hasil Lapangan .
Penulis Tim Liputan Langsung Lapangan
Pewarta : Jono Darsono H ST. Editor Red Liesna Ega.