Suaramediaindonesia.com I JAKARTA – Kriminalisasi terhadap pekerja profesi jurnalis kembali terjadi di Ibukota metropolitan DKI Jakarta. Peristiwa yang memalukan tersebut tersiar pada Selasa (16/3/2021) pagi.
Awalnya, sebut (W) seorang wartawan dari media surat kabar harian Sinar Timur Jakarta Pusat ini mendapatkan kabar bahwa bangunan yang berada di jalan Kemayoran Barat I akan dibongkar oleh Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Pusat.
“Saya di telpon pagi itu, dan sekitar jam 10 an pagi saya sampai di TKP ketemu teman, disana sudah ada tim bongkar dari Satpol PP Walikota, Kecamatan, Kelurahan serta beberapa pejabat yang berwenang. Namun anehnya kawan-kawan wartawan hanya segelintir orang saja. “Kata (W) lepas membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021) malam.
Ia menyebut kriminalisasi yang didapat pada dirinya terjadi di TKP oleh oknum preman bayaran pemilik bangunan tersebut. “Kejadiannya waktu saya sedang mengambil gambar pembongkaran, tiba-tiba saya dihalangi oleh beberapa orang tak dikenal yang saya duga itu adalah preman bayaran. Penekanan terjadi, dan HP yang saya pegang dimintanya lalu dibuka dan gambar-gambar hasil foto serta video pembongkaran formalitas itu dihapusnya. “Bebernya.
Lanjut ia, dalam keterangannya W juga mengatakan dirinya disuruh menjauh dari TKP dan tidak diperbolehkan mendekati aksi pelaksanaan pembongkaran bangunan yang dilakukan hanya formalitas bongkar cantik. “dilokasikan ada Babinsa, Bimas, dan beberapa FKDM wilayah setempat, tetapi mereka diam saja dan itu yang menjadi pertanyaan besar saya. “Ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta – Indonesia (FWJ) Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ini menegaskan segala bentuk tindak kriminalisasi, diskriminasi dan perlakuan tindak kekerasan terhadap tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum.
“Tadi kami mendengar ada tindakan memalukan terhadap wartawan surat kabar yang juga pengurus dari FWJ Korwil Jakpus kami yang terjadi dari pemilik bangunan di Jalan Kemayoran Barat I. Itu kami duga kuat si pemilik bangunan membayar sejumlah preman untuk menjaga bangunan bermasalahnya yang akan dibongkar Satpol PP dan Citata. “Ucap Opan saat di hubungi wartawan, Rabu (17/3/2021) pagi.
Ia juga menyebut tindakan yang menghalang-halangin tugas jurnalis jelas melanggar pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Semalam sudah buat LP katanya, dan kami akan dorong kasus ini sampai pemilik bangunan ikhlas bangunannya dibongkar habis, oknum satpol PP dan citata Jakpus yang bermain juga harus mendapatkan tindakan tegas dari Pemprov DKI. Serta pelaku yang telah melakukan kriminalisasi terhadap W harus segera ditangkap, jika tidak maka kami akan lakukan upaya-upaya hukum untuk berdirinya 0. “Pungkasnya.[]
(Arie)