• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 19 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/11/2024
in Nasional
0
Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, KALBAR – Viral di berbagai media nasional dan lokal pemilik gudang pembakaran limbah beku miko di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi tetapi pihak APH mampu di bungkam dan dugaan kuat pemilik kebal hukum

You might also like

Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Aktivitas pembakaran Miko B3 digudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial SK,seperti nya kebal hukum sebab walaupun kerap memicu bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. Serta laporan dari warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi media dan langsung pada Senin lalu, segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, lalu tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko yaitu limbah B3 yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diwajibkan bagi limbah jenis ini.

Menurut keterangan pekerja dan penjaga gudang, aktivitas pengelolaan limbah di gudang tersebut tidak memiliki izin B3. Tempat ini hanya disewa oleh pemiliknya, SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Setelah itu tim Investigasi redaksi langsung konfirmasi kasi Humas Polresta Pontianak dan di jawab hubungi Kapolsek Pontianak Utara namun setelah di konfirmasi Kapolsek Pontianak Utara tidak menjawab cet WhatsApp tim redaksi.

Sampai berita kedua ditayangkan pada hari Senin 17 November 2024 pihak pihak terkait tidak ada jawaban termasuk lah sang pemilik gudang pembakaran Miko B3 tersebut, patut diduga kuat pemilik gudang berinisial SK Kebal Hukum dan mampu membungkam APH serta pihak pihak yang berkepentingan.

Perlu diketahui Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah miko yang tidak berizin ini.

Pihak media juga telah berusaha menghubungi pemilik gudang, SK, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Namun, pekerja dan penjaga gudang menolak memberikan kontak yang bersangkutan, sehingga pemilik belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Narasumber Pewarta : Z.Kani Tim Investigasi Gabungan Redaksi Media/Jono. Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

by suara media indonesia
26/11/2025
0
Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

Margajaya — Pemerintah Desa Margajaya menerima kunjungan studi banding dari rombongan Linmas Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rabu,(26/11/2025). Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Desa...

Read more

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more
Next Post
Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.