• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 19 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/11/2024
in Nasional
0
Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, KALBAR – Viral di berbagai media nasional dan lokal pemilik gudang pembakaran limbah beku miko di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi tetapi pihak APH mampu di bungkam dan dugaan kuat pemilik kebal hukum

You might also like

Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

Surat Audensi Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor Tak ada Kejelasan , Paguyuban Tegaskan Janji  Rudi Susmanto Saat Kampanye Pilkada Serentak

Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

Aktivitas pembakaran Miko B3 digudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial SK,seperti nya kebal hukum sebab walaupun kerap memicu bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. Serta laporan dari warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi media dan langsung pada Senin lalu, segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, lalu tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko yaitu limbah B3 yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diwajibkan bagi limbah jenis ini.

Menurut keterangan pekerja dan penjaga gudang, aktivitas pengelolaan limbah di gudang tersebut tidak memiliki izin B3. Tempat ini hanya disewa oleh pemiliknya, SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Setelah itu tim Investigasi redaksi langsung konfirmasi kasi Humas Polresta Pontianak dan di jawab hubungi Kapolsek Pontianak Utara namun setelah di konfirmasi Kapolsek Pontianak Utara tidak menjawab cet WhatsApp tim redaksi.

Sampai berita kedua ditayangkan pada hari Senin 17 November 2024 pihak pihak terkait tidak ada jawaban termasuk lah sang pemilik gudang pembakaran Miko B3 tersebut, patut diduga kuat pemilik gudang berinisial SK Kebal Hukum dan mampu membungkam APH serta pihak pihak yang berkepentingan.

Perlu diketahui Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah miko yang tidak berizin ini.

Pihak media juga telah berusaha menghubungi pemilik gudang, SK, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Namun, pekerja dan penjaga gudang menolak memberikan kontak yang bersangkutan, sehingga pemilik belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Narasumber Pewarta : Z.Kani Tim Investigasi Gabungan Redaksi Media/Jono. Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

by suara media indonesia
14/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menekankan bahwa pengisian 5 jabatan Dinas yang kosong di KBB harus dilakukan dengan transparan dan profesional. M. Raup...

Read more

Surat Audensi Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor Tak ada Kejelasan , Paguyuban Tegaskan Janji  Rudi Susmanto Saat Kampanye Pilkada Serentak

by suara media indonesia
13/01/2026
0
Surat Audensi Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor Tak ada Kejelasan , Paguyuban Tegaskan Janji  Rudi Susmanto Saat Kampanye Pilkada Serentak

Kabupaten Bogor, suaramediaindonesia -Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja pada Minggu, 11 Januari 2026, yang sebelumnya berharap sete lah adanya audensi dengan Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat...

Read more

Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

by suara media indonesia
10/01/2026
0
Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

Singkawang, Kalbar – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal...

Read more

Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026

by suara media indonesia
10/01/2026
0
Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026

BANDUNG BARAT, JABAR - Silaturahmi Pokja Wartawan Bandung Barat (KBB) di awal tahun 2026 ini, adalah kegiatan yang digelar oleh M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan KBB, bertujuan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025

by suara media indonesia
06/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup menyoroti terkait penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tahun 2025 dan mendesak transparansi anggaran sesuai UU Keterbukaan...

Read more
Next Post
Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.