• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 19 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/11/2024
in Nasional
0
Pemilik Gudang B3 Berinisial SK di Jalan Kebangkitan Diduga Kebal Hukum
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, KALBAR – Viral di berbagai media nasional dan lokal pemilik gudang pembakaran limbah beku miko di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi tetapi pihak APH mampu di bungkam dan dugaan kuat pemilik kebal hukum

You might also like

Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Aktivitas pembakaran Miko B3 digudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial SK,seperti nya kebal hukum sebab walaupun kerap memicu bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. Serta laporan dari warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi media dan langsung pada Senin lalu, segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, lalu tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko yaitu limbah B3 yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diwajibkan bagi limbah jenis ini.

Menurut keterangan pekerja dan penjaga gudang, aktivitas pengelolaan limbah di gudang tersebut tidak memiliki izin B3. Tempat ini hanya disewa oleh pemiliknya, SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Setelah itu tim Investigasi redaksi langsung konfirmasi kasi Humas Polresta Pontianak dan di jawab hubungi Kapolsek Pontianak Utara namun setelah di konfirmasi Kapolsek Pontianak Utara tidak menjawab cet WhatsApp tim redaksi.

Sampai berita kedua ditayangkan pada hari Senin 17 November 2024 pihak pihak terkait tidak ada jawaban termasuk lah sang pemilik gudang pembakaran Miko B3 tersebut, patut diduga kuat pemilik gudang berinisial SK Kebal Hukum dan mampu membungkam APH serta pihak pihak yang berkepentingan.

Perlu diketahui Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah miko yang tidak berizin ini.

Pihak media juga telah berusaha menghubungi pemilik gudang, SK, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Namun, pekerja dan penjaga gudang menolak memberikan kontak yang bersangkutan, sehingga pemilik belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Narasumber Pewarta : Z.Kani Tim Investigasi Gabungan Redaksi Media/Jono. Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

by suara media indonesia
15/09/2025
0
Pelantikan 76 Pengurus Baru FORKI Bandung Barat Fokus Menghadapi Sirkuit Karate III di Bogor

BANDUNG BARAT, JABAR – Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melantik 76 pengurus baru pada Sabtu (13/9/2025).   Acara pelantikan yang digelar di Gedung...

Read more

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

TEGAL – Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., secara resmi membuka Latihan Penanggulangan Bencana Alam Erupsi Gunung Slamet Di Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Lapangan apel...

Read more

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat Nomor 6,...

Read more

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

JAKARTA – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini...

Read more

Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

by suara media indonesia
08/09/2025
0
Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

Bandung Barat, Jabar - Viral di sejumlah media online , terjadi lagi kasus Dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Senin, (8/9/2025)....

Read more
Next Post
Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Dugaan Kuat Oknum AO Penyalur TKI Gelap di Bandara Supadio Tak Tersentuh APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.