suaramediaindonesiaa I KOTA BOGOR – Pemkot Bogor beri kelonggaran terhadap kegiatan pers disaat program ganjil genap yang dijalankan di kota hujan. Kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro untuk menekan mewabah Pandemi Covid- 19.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pelaksanaan ganjil genap berlaku dua hari dan aktivitas peliputan tidak dilarang.
“Program ganjil genap tidak melarang masa peliputan bagi wartawan,” kata Dedie.
Menurut Dedie, kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran wabah agar tidak semakin membesar dengan membatasi mobilitas warga dan pendatang.
“Itupun hanya di akhir pekan utk membatasi potensi kerumunan baru yg bisa berpotensi menambah kasus baru,” jelas Dedie.
Sementara Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta menegaskan, insan pers tetap diberi kelonggaran dalam berkegiatan, disaat penerapan ganjil genap.
Hal itu kata Alma termasuk diskresi penegakan Prokes pembatasan mobilitas dan Insan pers, dianggap bagian melaksanakan tugas kerja.
“Bagi rekan-rekan pers dapat menunjukkan kartu tanda anggotanya. Ini sesuai pernyataan Pak Kapolresta tadi sore di Balaikota,” tegas Alma.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H Subagiyo merasa lega wartawan diberi kelonggaran untuk menjalankan tugasnya di masa diberlakukan ganjil genap.
Sebab tutur Subagiyo pers konsekwen melaksanakan ketentuan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
“Antara kebijakan baru Pemkot Bogor bertentangan bila insan pers tak diberi kelonggaran. Undang undang itu juga ada sanksi denda dan pidananya. Alhamdulilah bila ada kelonggaran,” ungkap Subagiyo.
Saat Ketua PWI Kota Bogor, Arie Surbakti dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum aktif telepon selulernya.
( Red )