suaramediaindonesia.com I JAKARTA – Ruslan Buton hari ini, Kamis (17/12/2020) kembali menghirup udara segar dan keluar dari Penahanan Bareskrim Polri berdasarkan Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan Kuasa Hukum / Terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.
“Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif. “Jelas Lawyer Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH yang juga Ketua Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) di Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020) sore.
Lanjut Tonin, JPU telah mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 17.15 sore tadi.
Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya Suta Widhya SH yang juga tim Advokat FWJ mengatakan penetapan nomor 845/Pid.Sus /2020 /PN. Jkt. Sel yang berbunyi, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan Surat Penetapan Penangguhan Penahanan dengan 8 butir pertimbangan.
Butir pertama, penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 17 Juni 2020. Butir kedua hingga ketujuh berupa perpanjangan penyidikan oleh Penuntut Umum, hingga masa tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan 1 januari 2021.
“Sebenarnya tertanggal 8 Oktober dan 3 Desember 2020 Tim Kuasa Hukum sudah meminta penangguhan penahanan atas terdakwa Ruslan Buton, “kata Suta.
Lebih rinci, Suta menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menimbang penangguhan penahanan disertai janji dan pernyataan penjaminan atas terdakwa sebagaimana dimaksud tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di PN Jaksel.
“Selain pertimbangan diatas, terdakwa saat ini masih sebagai Kepala Keluarga, semua ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengeluarkan Ruslan Buton per Kamis tanggal 17 Desember 2020, “jelas Suta Widhya SH yang juga Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).
Ia menerangkan Pengadilan telah memerintahkan JPU agar melaksanakan penetapan ini dan melaporkannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penangguhan Penahanan (BAPPP).
“Tadi kami sempat bersitegang terkait meminta Ruslan Buton keluar dari kamar tahanan, petugas jaga keberatan untuk mengeluarkan karena belum datang JPU ke Rutan Bareskrim. Kami berinisiatif ke lantai 9 untuk menemui staf Tahti Mabes Polri. Alhamdulillah akhirnya petinggi yang ditelpon oleh Bripda I memberikan toleransi untuk mengeluarkan Ruslan Buton dari ruang tahanan ke arah lobi Rutan. Tapi, tidak lama berselang kemudian JPU pun datang, sehingga bisa kami keluarkan Ruslan Buton untuk menghirup udara bebas malam ini. “Pungkasnya.[ Ari kurniawan)