Suaramediaindonesia.com | Rabu, 12 Januari 2022.
BANDUNG BARAT, JAWA BARAT | Mengamati fenomena perkembangan pendidikan saat ini, semua mata tertuju pada Finlandia sebagai negara yang berhasil memacu diri untuk dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Kemunculan Finlandia sebagai negara terdepan dalam keberhasilannya mengelola pendidikan, pada awalnya membuat sebagian orang tercengang karena selama beberapa tahun ke belakang, negara ini tidak termasuk hitungan akan menjadi negara yang berhasil dalam pengelolaan ranah pendidikan.
Namun, fenomena menyeruaknya Finlandia sebagai negara yang dianggap paling berhasil dalam pengelolaan kebijakan pendidikan merupakan kenyataan yang tidak bisa disangkal oleh siapa pun.
Kemunculan Finlandia menjadi negara maju dengan mengedepankan keberhasilannya dalam pengelolaan pendidikan, telah membuktikan bahwa kemajuan bangsa yang selama beratus tahun ke belakang,
Kemudian dipahami dengan kepemilikan sumber daya alam dapat terpatahkan. Saat ini, pandangan telah berubah bahwa keberhasilan suatu bangsa harus ditopang oleh keberadaan daya dukung dari kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, untuk mewujudkannya perlu dilakukan melalui keseriusan penerapan pendidikan seperti yang diterapkan Finlandia pada beberapa tahun belakangan ini.
Saat ini pendidikan dipahami sebagai investasi masa depan bangsa. Berdasarkan kesadaran tersebut, bangsa Indonesia harus bergerak cepat untuk mengejar ketertinggalannya dengan menempatkan pendidikan sebagai core pembangunan bangsa.
Untuk mengejar ketertinggalannya, Indonesia berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan ranah pendidikan. Perbaikan tentunya dilakukan dari hulu sampai dengan hilir.
Perbaikan dilakukan terhadap berbagai kebijakan, di antaranya dengan penerapan kebijakan Merdeka Belajar sebagai jargon berbagai elemen kebijakan pendidikan. Berbagai elemen yang memungkinkan menjadi faktor pendukung kemajuan pendidikan dikemas melalui konsep Merdeka Belajar.
Salah satu yang memungkinkan dilakukan di antaranya mendorong implementasi pendidikan oleh satuan pendidikan dengan pendidik sebagai ujung tombaknya. Kebijakan pendidikan harus mengarah pada upaya mendorong peserta didik agar memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thingking skill), melahirkan kreativitas, mendorong peserta didik untuk menemukan pengetahuan yang dibutuhkannya (engagement), melahirkan kemandirian peserta didik, mendorong kerja sama di antarmereka, serta membangun kemampuan dasar peserta didik (aptitude) dan menumbuhkembangkan sikap (attitude) melalui pembelajaran kontekstual (contectual teaching-learning).
Pengelolaan Satuan Pendidikan
Penerapan kebijakan pendidikan harus menuju pada upaya pencapaian terhadap visi pendidikan Indonesia dengan mengarah pada tampilan profil pelajar Pancasila. Dalam visi pendidikan Indonesia secara eksplisit terungkap bahwa proses pendidikan mengarah pada mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global. Visi tersebut harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan sehingga melahirkan peserta didik sebagai outcomes berprofil Pancasila.
Terkait dengan lahirnya kebijakan-kebijakan tersebut tidak jarang menimbulkan sikap skeptis yang diperlihatkan oleh beberapa pihak. Sikap itu didasari dengan keyakinan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak dapat menjadi jembatan yang akan mengantarkan generasi muda bangsa Indonesia untuk menghadapi fenomena masa depan. Untuk menjawab sikap skeptis tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah membuktikan bahwa kebijakan-kebijakan baru tersebut merupakan langkah yang benar-benar mengarah pada upaya penyiapan generasi masa depan bangsa Indonesia, saat bonus demografi tengah mewarnai kehidupan bangsa ini.
Untuk mencapai pada arah seperti yang diamanatkan pada visi pendidikan Indonesia tersebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menata ranah pengelolaan satuan pendidikan. Langkah ini dianggap cukup strategis karena pengelolaan satuan pendidikan menjadi salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Beberapa langkah penataan yang harus dilakukan pada level satuan pendidikan, yaitu: pengelolaan kurikulum, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, pengelolaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat, serta pengelolaan mutu.
Pengelolaan kurikulum yang di dalamnya termasuk pembelajaran merupakan langkah yang harus dilakukan dalam upaya memberi pelayanan kurikuler kepada setiap peserta didik. Dalam kaitan dengan pengelolaan kurikulum ini, satuan pendidikan harus mampu mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum.
Satuan pendidikan harus mampu merealisasikan kurikulum dalam kebijakan yang diterapkannya. Dengan demikian, yang harus dilakukan adalah mengubah mind set dari setiap tenaga pendidik dan kependidikan sehingga kegiatan yang dilakukannya memiliki kesejalanan dengan kurikulum yang menjadi acuannya.
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan upaya strategis untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang menjadi pendukung keberlangsungan pendidikan. Pemanfaatan ini dilakukan dalam upaya mendorong optimalisasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan demikian, strategi dalam mengupayakan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan sesuai dengan kualifikasinya harus dilakukan secara seksama, sehingga seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat berkontribusi guna menampilkan hasil yang berkualitas.
Pengelolaan peserta didik merupakan salah satu bagian lain dari operasional pengelolaan satuan pendidikan. Pengelolaan peserta didik merujuk pada pengaturan terhadap berbagai aktivitas. Langkah awal dari pengelolaan peserta didik ini dimulai dari proses penerimaan peserta didik baru yang pada akhirnya bermuara pada pelulusan mereka.
Tujuan dari penerapan pelaksanaannya adalah mengatur berbagai kegiatan peserta didik dalam kaitan dengan kegiatan kurikuler yang dijalaninya di satuan pendidikan. Pengelolaan peserta didik tidak dapat dilakukan oleh satuan pendidikan semata, tetapi harus pula mendapat respons positif dari orang tua peserta didik. Karena itu, komunikasi antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua perlu dijalin, sehingga perkembangan belajar peserta didik akan terpantau secara kontinue oleh kedua belah pihak.
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan langkah yang dilakukan untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik dengan sarana dan prasarana standar. Melalui pemanfatan sarana dan prasarana standar tersebut, peserta didik diharapkan akan dapat dengan optimal mengaktualisasi pengetahuan dengan difasilitasi oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, perhatian terhadap pengelolaan sarana dan prasarana ini dilakukan dalam upaya menjaga agar fasilitas yang dimiliki dapat tetap berfungsi dengan optimal sehingga dapat berkontribusi terhadap keberlangsungan proses pembelajaran peserta didik.
Pengelolaan sarana dan prasarana ini dilakukan dalam upaya menciptakan tampilan satuan pendidikan yang memiliki kondisi menyenangkan baik bagi peserta didik, maupun stakeholder lainnya.
Pengelolaan keuangan merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan dalam rangka memanfaatkan dana yang ada agar lebih efektif dan efisien. Terkait dengan pengelolaan keuangan ini, satuan pendidikan harus mampu merencanakan, mengimplementasikan, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pihak terkait karena melihat kenyataan yang ada, pengelolaan keuangan ini sangat sensitif dan bisa menjadi pemicu lahirnya apriori dari pihak tertentu.
Dengan demikian, langkah pengelolaan keuangan ini harus dibarengi dengan upaya untuk mengedepankan kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaannya.
Pengelolaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.
Hubungan baik ini perlu dijalin dalam upaya menjauhkan satuan pendidikan dari posisi sebagai lembaga eksklusif. Dengan demikian, mereka terdorong untuk memiliki kepedulian terhadap perkembangan satuan pendidikan karena pihak satuan pendidikan telah menempatkan mereka menjadi bagian integral dari pola pengelolaan kebijakan satuan pendidikan. Penguatan hubungan ini dilakukan dalam upaya membangun sinergitas sehingga ide atau pemikiran mereka untuk turut mengembangkan satuan pendidikan tidak tersumbat.
Pengelolaan mutu meliputi strategi pihak satuan pendidikan untuk terus mengupayakan dan mengedepankan peningkatan mutu pelayanan terdapat peserta didik dan stakeholder terkait lainnya. Dengan demikian out put yang dihasilkan oleh satuan pendidikan memiliki kesejalanan dengan tujuan yang diharapkan dalam regulasi pendidikan.
Pelayanan mutu ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan satuan pendidikan karena pelayanan mutu merupakan upaya untuk memberi kepercayaan terhadap peserta didik dan masyarakat terkait lainnya. Dalam kaitan dengan ini, satuan pendidikan dituntut untuk memberi jaminan mutu pelayanan terhadap setiap stakeholder pendidikan, terutama terhadap peserta didik.
Simpulan :
Pengelolaan satuan pendidikan yang optimal merupakan langkah yang harus terus dilakukan dalam upaya melakukan akselerasi pelayanan pendidikan. Berbagai langkah menuju optimalisasi pelayanan satuan pendidikan sudah distimulasi oleh Kemendikbudristek lewat berbagai kebijakan yang diterapkannya.
Kebijakan-kebijakan tersebut dialirkan dengan tujuan agar mendapat respons dari pihak satuan pendidikan. Dalam kapasitas sebagai ujung tombak sistem pendidikan, satuan pendidikan harus meresponnya dengan positif.
Satuan pendidikan perlu memiliki kekuatan untuk secara sinergi menerapkannya sehingga hasil yang diperlihatkan dari penerapan kebijakan tersebut akan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan.
Untuk mencapai pengelolaan pendidikan pada arah seperti yang diamanatkan, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah melakukan dorongan terhadap pengelolaan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi.
Langkah ini dianggap cukup strategis karena pengelolaan satuan pendidikan menjadi salah satu ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan diharapkan terus berkonsentrasi untuk berkontribusi dalam mendorong peningkatan mutu pelayanannya. ***
Narasumber Pewarta : DasARSS. Editor Redaksi : Liesna Ega.