• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 16 DESEMBER 2024

suara media indonesia by suara media indonesia
16/12/2024
in Nasional
0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

You might also like

Akhirnya Aspirasi Masyarakat Terealisasi Berkat Partisipasi  Bupati Bandung Barat  untuk Perbaikan Jembatan antar Dua Kecamatan Rongga – Gunung Halu

Persoalan Pengangguran di Bandung Barat Tetap jadi Polemik

Himbauan Pemerintah dan Konsekuensi terkait Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke -80

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M yakni:
Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa; pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

NARASUMBER:
KEPALA PUSAT PENERANGAN7 HUKUM. EDITOR RED : LIESNAEGHA.

SITI FATIMAH

Share32Tweet20SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Akhirnya Aspirasi Masyarakat Terealisasi Berkat Partisipasi  Bupati Bandung Barat  untuk Perbaikan Jembatan antar Dua Kecamatan Rongga – Gunung Halu

by suara media indonesia
07/08/2025
0
Akhirnya Aspirasi Masyarakat Terealisasi Berkat Partisipasi  Bupati Bandung Barat  untuk Perbaikan Jembatan antar Dua Kecamatan Rongga – Gunung Halu

BANDUNG BARAT , JABAR – Warga Kampung Dukuh, RT 03/ RW 10 , Desa Bunijaya, Kecamatan Gunung Halu, , Kabupaten Bandung Barat bergotong royong memperbaiki jembatan gantung yang...

Read more

Persoalan Pengangguran di Bandung Barat Tetap jadi Polemik

by suara media indonesia
03/08/2025
0
Persoalan Pengangguran  di Bandung Barat Tetap jadi Polemik

BANDUNG BARAT – Kabupaten Bandung Barat dihadapkan pada persoalan angka pengangguran yang masih cukup tinggi dibandingkan dengan wilayah kabupaten lainnya. Meski angka dalam data menunjukkan masih di bawah...

Read more

Himbauan Pemerintah dan Konsekuensi terkait Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke -80

by suara media indonesia
03/08/2025
0
Himbauan Pemerintah dan Konsekuensi terkait Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke -80

JAKARTA – Ramai di sejumlah daerah viral sejumlah Warga mengibarkan bendera dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 RI. Pemerintah pun dengan cepat langsung merespons aksi tersebut. Adapun...

Read more

SMK PGRI 15 Jakarta Gelar Senam Massal Peringati Hari Anak Nasional 2025

by suara media indonesia
23/07/2025
0
SMK PGRI 15 Jakarta Gelar Senam Massal Peringati Hari Anak Nasional 2025

JAKARTA — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, SMK PGRI 15 Jakarta menggelar kegiatan senam massal yang melibatkan seluruh siswa, guru, dan staf sekolah pada Rabu pagi (23/07/2025)....

Read more

DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

by suara media indonesia
20/07/2025
0
DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

DEPOK -  Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem nasional melalui penyelenggaraan kegiatan *Pelantikan dan Pendidikan serta...

Read more
Next Post
Perjuangan Seorang Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII BANDUNG untuk Keadilan dan Mengadu pada Presiden  Terkait SHT Individu Empat Tahun Diduga Tidak Dibayar.

Perjuangan Seorang Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII BANDUNG untuk Keadilan dan Mengadu pada Presiden Terkait SHT Individu Empat Tahun Diduga Tidak Dibayar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.