CILACAP – Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar atau ilegal semakin marak di wilayah Kecamatan Patimuan dan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer dijual secara bebas di sejumlah tempat, termasuk warung kopi (warkop) dan kios rumahan yang berkedok usaha makanan ringan.
Para penjual memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat. Salah satu lokasi penjualan obat terlarang ini berada di wilayah hukum Polsek Kedungreja, Polresta Cilacap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, terdapat beberapa titik yang aktif menjual obat keras ini secara bebas.
Berkedok Warung dan Perumahan
Tim media menemukan lapak-lapak yang berkedok warung jajanan di Jalan Raya Kedungreja, Patimuan. Selain itu, penjualan obat keras juga ditemukan di kompleks perumahan. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut dari para pelaku.
Salah satu pemilik warung berinisial (M) ketika dikonfirmasi oleh tim media mengaku, “Saya cuma bekerja, nanti saya sampaikan ke korlap,” ucapnya singkat.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Dipertanyakan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat masyarakat menilai APH seolah-olah “tutup mata” terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G ini.
Kondisi tersebut membuat para pelaku semakin bebas beroperasi tanpa hambatan.
Padahal, ancaman hukum bagi pelaku yang menjual dan mengedarkan obat-obatan golongan G tanpa izin edar sudah jelas diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Seorang tokoh masyarakat di Patimuan menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran obat keras ini. Ia berharap Polresta Cilacap segera melakukan sweeping dan menutup tempat-tempat penjualan obat terlarang tersebut.
“Kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh pemberantasan peredaran obat keras golongan G ini. Langkah ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer,” tegasnya.
Diharapkan, tindakan tegas dari APH dapat segera dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya. (Tim)
Tim Red : https://indotipikor.com/peredaran-obat-terlarang-gol-g-marak-di-cilacap-aph-dinilai-tutup-mata/
http://www.galuhpakuannusantara.com/2025/01/peredaran-obat-terlarang-gol-g-marak-di.html
Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red : Egha.