Jakarta I suaramediaindonesia.com –
Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda sebanyak 500 orang yang dipimpin oleh Bapak Rasidi selaku Ketua Perhimpunan Buruh Masyarakat Marunda adakan aksi unjuk rasa di jalan Marunda,Pos 4 KBN Marunda,pukul.14:00 wib – sampai dengan selesai, pada Jum’at 18-3-2022.
Rasidi menjelaskan ” Kami dari Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda mengadakan aksi turun ke jalan,Menyampaikan Aspirasi, di duga adanya penyimpangan dalam tata kelola dan praktek koperasi yang ada di pelabuhan Marunda ” jelasnya.
Di tambahkan Rasidi ” Perlu diketahui,Bahwa koperasi itu adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama dan demi kepentingan bersama ” tambahnya.
” Koperasi dalam kegiatannya mempunyai prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan dari anggota dan oleh anggota.” Ucapnya.
Saat mengelar orasinya dugaan mengenai koperasi TKBM tidak sesuai dengan fungsinya.Hal ini dapat dilihat dengan perlakuan yang di terima oleh para pekerja bongkar muat di pelabuhan Marunda.
Dimana mereka belum mendapatkan Upah sesuai dengan regulasi KEMENHUB No.35/2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan Jasa Bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Sangat miris upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah diatur dalam regulasi, Serta maraknya Pungutan Liar(Pungli) dan usaha – usaha milik pribadi yang tidak memiliki ijin dari Otoritas Pelabuhan Marunda.
Dugaan kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuhan setempat.
PERHIMPUNAN BURUH TKBM PELABUHAN MARUNDA, menuntut Pejabat otoritas Pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami.Tiga Point’ tuntutan kami adalah:
1.Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli (Pungutan liar).
2.Usut tuntas praktek mafia yang terjadi di pelabuhan Marunda selama puluhan tahun.
3.Stop Monopoli usaha yang di lakukan oleh Sdr.Suikarnaen.
Bila dalam waktu 3×34 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti,maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementrian Perhubungan(Kemenhub),Kementrian Ketenagakerjaan(Kemenaker),Dirjen Pajak,dan Komisi Pemberantasan Korups(KPK).
Menurut salah satu narasumber dan juga selaku pimpinan aksi juga selaku Ketua Perhimpunan Buruh yang ada di wilayah Marunda Rasidi, ” Kepala KSOP segera menindak tegas kepala Koperasi,agar warga asli Marunda bisa bekerja,dan jangan lagi harus membayar jika ada warga Marunda yg ingin masuk kerja.”ujar Rasidi.
Para peserta aksi menunggu Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan(KSOP)Kapten Isa Amsari untuk menemui mereka,tapi sampai sore ini Kepala KSOP tidak kunjung menemui para peserta aksi.Mengingat DKI Jakarta Masih dalam Level 2 Covid – 19, ” Para peserta aksi tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan(Prokes) sesuai anjuran pemerintah saat ini ” pungkas nya
Pewarta : Andi Supriyanto
Redaktur Editor : Teguh