suaramediaindonesia.com I DEPOK – Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, perkara pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja terkait Babi jadi-jadian atau Babi ngepet atau Babi pesugihan yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, akhirnya siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
“Perkara menyiarkan kabar bohong tersebut terkait Babi Ngepet atas nama Terdakwa Adam Ibrahim sudah ditetapkan pada Rabu, 8 September 2021 lalu, dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021,” ujar Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Mengenai Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Fadil menambahkan, perkara tersebut diketuai oleh M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
“Sidang pertama nanti akan digelar pada Selasa, 14 September 2021,” ucapnya.
Fadil menuturkan bahwa, Terdakwa Adam Ibrahim (44) oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Ke satu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pada intinya Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/Rw.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dituduhkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” ungkapnya.
Fadil menjelaskan, adapun perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa, saat dirinya menerima laporan dari salah seorang warga yang menceritakan telah kehilangan sejumlah uang tunai di dalam rumah.
“Atas hal itu, maka timbullah pemikiran Terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan, bahwa kejadian tersebut adalah ulah dari Babi jadi-jadian atau Babi ngepet atau Babi pesugihan,” tandasnya.
Red : jim