Suaramediaindonesia.com | Rabu, 15 Desember 2021.
ACEH |Persoalan Sertifikat PTSL warga desa Dah, Kec. Rundeng, kota Subulussalam sebanyak 105 sertifikat ,kini diambil alih oleh Kantor Perwakilan Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, demikian yang disampaikan Muhammad Reza, ST., M.Si Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab. Aceh Singkil ” Sudah ditangani oleh Bapak Kakanwil langsung, bersama Kepala Perwakilan Kantah Subulussalam (Kaper yang lama dan Kaper yang baru), ” ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Dilansir dari berita sebelumnya salah seorang warga Desa Dah Malim Sabar Pardosi” Saya atas nama Masyarakat Desa Dah, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam mendesak Perwakilan BPN Subulussalam ,untuk segera menyerahkan Sertifikat PTSL milik Kami sebanyak 105 sertifikat. Kami sudah cukup sabar menunggu sejak Tahun 2019 s/d 2021″, ujarnya, Senin (11/10/2021).
” Sertifikat Kami waktu itu melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dan waktu itu tidak ada kendala dan telah diakui oleh Ombusman RI Perwakilan Aceh, bahkan sudah memenuhi Kloster 1 (K1) dan nomor sertifikatnyapun sudah keluar,hingga terlihat di peta satelit, jadi tidak ada alasan lagi bagi Mereka,” keluhnya memaparkan.
Tidak Tanggung-tanggung upaya yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat PTSL tersebut sempat merogoh kantong peserta PTSL dan Kades setempat mulai dari ratusan ribu s/d pulahan juta rupiah sebagaimana yang diceritakan oleh Thamrin Barat Ketua LSM GMBI kota Subulussalam.
” bahkan ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mengutip dari peserta pemohon sertifikat PTSL sebesar 100 rb, 200 rb, bahkan ada jutaan rupiah padahal Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) itu Gratis,” pungkas Thamrin menyesalkan, Senin (11/10/2021).
“Hampir semua cara sudah Kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat PTSL milik Kami tersebut, termasuk memberikan uang senilai 10 Juta Rupiah kepada Perwakilan BPN Subulussalam untuk mendapatkan tandatangan dari Kepala Perwakilan BPN sebelum Heriansyah menjabat saat ini ,sebelumnya di jabat oleh Syahril Kaban dan dibubuhkan pada sertifikat PTSL Kami, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga Kami terima,” ujarnya dengan nada mengeluh, Senin (11/10/2021).
Guna memastikan kapan sertifikat PTSL warga desa Dah tersebut diberikan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/12/2021) Kakantah Kab. Aceh Singkil mengatakan, ” Karena harus diverifikasi secara mendetail, mana yang boleh terbit sertifikatnya, dan mana yang tidak boleh, dan itu sudah diintruksikan oleh pimpinan Kami yang lebih tinggi kepada Pejabat yang berwenang menandatangani sertifikat pada objek tersebut untuk tahun 2019 ,serta tidak boleh kami yang tandatangan, kalau sudah clear and clean ,pastinya langsung diserahkan,begitu arahan dari Bapak Kakanwil BPN Propinsi Aceh sebagai atasan Kami saat ini,” ujarnya.
” Seyogyanya mesti dipastikan terlebih dahulu apakah bidang yang boleh diterbitkan sertifikat atau bidang yang tidak boleh. Karena kalau menerbitkan sertipikat pada objek yg tidak boleh disertipikatkan, justru Pegawai Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam nya yang harus berurusan dengan Hukum. Mari sama-sama Kita mengedukasi warga untuk memahami regulasi yang ada”, tutup Reza.
Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan Aceh.
Editor Red : Liesna Ega .