Suaramediaindonesia.com | Rabu, 27 Oktober 2021.
JAKARTA BARAT | Petugas kepolisian dari polsek kembangan Jakarta Barat sedikitnya menangkap delapan remaja yang terlibat aksi tawuran
Tawuran remaja di Kembangan Utara diketahui adanya laporan dari warga jika ada seorang pelajar MF (18) terkena luka bacok.
Kejadian tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat jam pulang sekolah. Polisi menangkap 8 pelaku berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18) dan MJS (19).
“Jadi dapat laporan dia (korban) di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok. TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengatakan dari keenam pelaku tersebut, Ferdo menyebut mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda.
Pelaku utama RS alias A (18) yang melakukan pembacokan kepada korban.
“Pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakkan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” ucap Ferdo.
Pelaku selanjutnya berinisial RS alias J dan RD alias P mereka berdua menyediakan senjata tajam untuk RS dan MFR. Pelaku lainnya berinisial HA dan MDA ketauan memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Kedua pelaku MR (18) dan MJS (19) juga ketauan memiliki senjata tak berizin,” jelas Ferdo.
Lebih jauh Ferdo mengatakan jika tawuran tersebut bermula dari ajakan di media sosial. Kedua kelompok pelajar tersebut melakukan tawuran dikarenakan adu gengsi satu sama lain.
“Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka,” ujar Ferdo.
“Ini sangat miris mendengar kabar ini. Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,” sambungnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.
Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda. Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.
Pelaku berinisial RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Narasumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat .
Editor Redaksi : Liesna Ega. Pewarta : Ashari Humas Polres Metro Jakarta Barat.