Bali, Suaramediaindonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (tidak transparan) setelah mengabaikan permintaan klarifikasi dan informasi resmi dari Pimpinan Umum media Suaramediaindonesia.com terkait beberapa isu sensitif keimigrasian.
Permintaan klarifikasi tersebut meliputi dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Rusia, serta alasan resmi penahanan paspor atas nama Roksanna Geller.
Permintaan klarifikasi kedua, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, A.Md, SH, MSi, pada Senin (27/11/2025), hanya direspons secara minimal. Pihak Imigrasi, melalui Sekertaris Fransisca, membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut.
“Kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu,” ujar Fransisca melalui pesan singkat WhatsApp.
Sikap Imigrasi Ngurah Rai ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan dari Pimpinan Umum Suaramediaindonesia.com, Teguh Poedji Prasetyo, yang juga merupakan mantan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Barat.
“Saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang dibuat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari Disdukcapil Cianjur dan meminta informasi status WNA tersebut,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan bahwa semua bukti pendukung telah dilampirkan dalam surat pertama dan kedua.
“Hasil surat dari Disdukcapil sudah diberikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak foto para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diserahkan. Jadi ini ada apa sebenarnya?” tanyanya.
Sikap Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan secara ketat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi Badan Publik untuk menolak atau menghalangi masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.
Redaksi





