Suaramediaindonesia.com | Selasa,21 September 2021.
Opini : Hari pertama pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada beberapa satuan pendidikan, diisi dengan monitoring atas pelaksanaannya. Di sela-sela monitoring terhadap beberapa satuan pendidikan, sempat ngobrol ringan dengan beberapa orang kepala sekolah dan guru. Obrolan ringan mengarah pada pelaksanaan PTMT yang tengah berangsung. Obrolan merambah pula pada fenomena pembelajaran dalam jaringan (daring) yang selama ini telah mewarnai implementasi pembelajaran pada sebagian besar satuan pendidikan. Bahasan berkenaan dengan kemungkinan akan berkurangnya pembelajaran melalui moda daring dengan pemanfaatan platform teknologi digital saat PTMT diberlakukan. Pada obrolan ringan itu ditekankan bahwa pemanfaatan perangkat digital dalam pembelajaran harus tetap berlangsung bahkan lebih ditingkatkan.
BANDUNG BARAT | Sebagai respon atas penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) paling akhir yang menetapkan sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Barat dalam kriteria Level 3 ke bawah, beberapa kabupaten/kota sudah mulai melakukan persiapan bahkan segera menerapkan pelaksanaan PTMT. Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh dictum pada regulasi tersebut yang mengungkapkan bahwa pada daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.
Sebagai rujukan utama implementasi PTMT pada satuan pendidikan adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut mengungkapkan secara eksplisit tentang berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PTMT di tengah kondisi pandemi Covid-19. Setiap daerah harus sudah menyiapkan satuan pendidikan di bawah kewenangannya guna melaksanakan PTMT. Pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan dipersyaratkan dengan berbagai ketentuan yang sangat ketat, terutama kondisi daerah masing-masing terkait dengan pandemi Covid-19. Dengan kata lain, untuk keterlaksanaan PTMT tersebut menjadi kewenangan masing-masing daerah atas dasar kajian komprehensif terhadap perkembangan pandemi Covid-19.
Mengacu para regulasi yang diberlakukan, PTMT dilangsungkan tidak seperti halnya PTM dalam kondisi normal. Berbagai ketentuan yang membatasinya harus dipenuhi dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat. Pelaksanaan PTMT di antaranya mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk meng-in put kondisi nyata satuan pendidikan dalam Daftar Periksa yang terdapat pada Dapodikdasmen, mempersyaratkan guru dan tenaga pendidik sudah divaksin, serta mempersyaratkan izin dari orang tua.
Sejalan dengan pemberlakuan pelaksanaan PTMT, pertanyaan mendasar yang menyeruak adalah akankah implementasi PTMT memberangus pembelajaran moda daring dengan pemanfaatan perangkat digital? Pertanyaan tersebut perlu diangkat karena bisa jadi dengan pemberlakuan PTMT, satuan pendidikan mulai mengendurkan semangat melaksanakan pembelajaran dengan pemanfaatan perangkat digital. Kekhawatian akan mengendurnya semangat tersebut dimungkinkan karena bila benar-benar terjadi, pemanfaatan moment pandemi Covid-19 sebagai pemantik bagi satuan pendidikan untuk memberi perhatian besar pada pemanfaatan platform teknologi akan menjadi langkah sia-sia.
Di tengah arus revolusi industri 4.0, berbagai sektor kehidupan harus mulai menyadari bahwa pemanfaatan platform teknologi menjadi parsyarat agar dapat survive dalam kehidupan ini. Demikian pula dengan sektor pendidikan, kesadaran dan kecepatan beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang tengah berlangsung harus mendapat perhatian besar. Setiap satuan pendidikan—terlepas dari adanya pandemi Covid-19 ataupun tidak—sebenarnya harus menjadi sektor pertama yang memanfaatkan platform teknologi dalam pengelolaannya. Hal itu perlu menjadi perhatian utama setiap pengelolanya karena pada satuan pendidikan tengah digembleng calon-calon penerus keberlangsungan bangsa yang harus memiliki skill dalam memanfaatkan platform teknologi.
Berkenaan dengan pemberlakuan pelaksanaan PTMT pada beberapa daerah yang ditandai dengan pembelajaran tatap muka langsung antara guru dengan siswa, ketertantangan untuk memanfaatkan perangkat digital tidak harus mengendur begitu saja. Para guru harus berupaya seoptimal mungkin memanfaatkan perangkat digital dalam proses pembelajaran yang dilaksanakannya. Bukan itu saja, pengelola satuan pendidikan selayaknya tetap berupaya meningkatkan pemanfaatan perangkat digital dalam manajemen satuan pendidikan. Melalui upaya tersebut, setiap siswa dimungkinkan memiliki skill yang mumpuni dalam pemanfaatan perangkat digital guna menyikapi fenomena keberlangsungan kehidupan masa kini dan masa depan.
Alhasil, pemberlakukan pelaksanaan PTMT pada beberapa daerah tidak menjadi alasan bagi satuan pendidikan untuk kembali pada pola lama—minimnya pemanfaatan perangkat digital dalam pembelajaran dan manajemen. Momentpemberlakuan pelaksanaan PTMT harus menjadi tantangan tersendiri bagi setiap satuan pendidikan untuk berinovasi dan berkreasi guna mamanfaatkan perangkat digital secara optimal.
Narasumber : Disdikkbb. Pewarta : DasARSS IINews Jabar. Editor Redaksi : Liesna Ega.