• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

“Polemik Nilai Uang Rupiah 75.000, specimen Uang 1.0, Isu Covid-19 Sampai kebanjiran Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia”

suara media indonesia by suara media indonesia
11/05/2021
in Berita Terkini, Nasional
0
“Polemik Nilai Uang Rupiah 75.000, specimen Uang 1.0, Isu Covid-19 Sampai kebanjiran Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia”
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com – Jakarta, Dilansir dari CNBC Indonesia, Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok bukan Rupiah. Artinya uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).

“Erwin menjelaskan, sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut.
Selain itu, sesuai aturan tersebut, BI juga merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di Indonesia. Ini bisa memicu maraknya terjadi kejahatan peredaran uang palsu ditengah tengah masyarakat di negeri ini jika masih ada keteledoran tertentu dari oknum-oknum pemegang otoritas dan jasa keuangan yang tidak mampu menjaga system pengamanan, pencetakan serta peredaran uang. Di zaman ini sudah terlalu banyak tingkah laku aneh yang muncul di tengah tradisi kita sehingga sudah mulai banyak system yang sulit di kontrol sebagaimana mestinya”. Ucap Andi Irhong
(Selasa, 11/05/2021)

“Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” kata Adi. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah. Lalu mengapa harus sampai ditengah masyarakat berarti ini bentuk kelalaian pihak-pihak tertentu menjalankan kewenangan yang seharusnya di tindak tegas”. Tambahnya

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.


Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Andi Irhong; Saya rasa pemerintah dalam hal ini institusi terkait dengan keuangan di Indonesia lebih cakap mengambil langkah-langkah dan melakukan sosialisasi lebih jauh kepada masyarakat luas yang pastinya akan mengeluh jika tak bisa bayar belanjaan karena keraguan penjual menerima pecahan baru. Dilansir dari media kontan.co.id (03/05/2021)

Dilansir dari media CNN Indonesia, Sejumlah kalangan menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75 ribu sebagai ladang bisnis. Mereka melelang UPK 75 yang memiliki kombinasi nomor seri atau prefiks cantik melalui media sosial, Facebook dengan harga tinggi.
Lelang salah satunya dilakukan pemilik akun Facebook, Chache Yudi Numismatik. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, ia membuka lelang pecahan Rp75 ribu dengan nomor seri DAM222222, pada Jumat (2/10).

“LELANG WALL SPECIAL SOLID UPK75. CLOSE malam ini pukul 22.22 wib. UNC SOLID 222222 prefix “DAM”,” tulisnya dikutip dari akun Facebook itu, Jumat (2/10). Peredaran uang seperti ini terkhusus untuk perdagangan uang atau apa? Kan lucu Rp.75.000 dapat di perjualbelikan hingga jutaan rupiah ini seperti modus bisnis perdagangan uang model apa lagi? Jangan aneh-aneh lah”. Tegas Andi Irhong.

“Jika 1.0 akan menjadi alat tukar lagi nantinya memang dapat apa?, ujarnya sambil tertawa terbahak-bahak, jangan bikin sinting lah cukup masyarakat negeri ini menghadapi keresahan di masa pandemi covid-19. Mending pemerintah berusaha menemukan solusi untuk membuka kran usaha masyarakat agar Indonesia lebih maju jangan utang negara yang selalu diandalkan menumpuk dimana mana yang konon meroket lewati tol langit, negara ini seharusnya sudah menjadi negara produsen terbesar nomor satu dunia sebab sumber daya kita sangat melimpah namun toh rakyat terbatasi dengan segala aturan, apalagi aturan untuk eksport material tambang namun lebih banyak perusahaan asing hadir mengelola tambang dan bangun pabrik sendiri di Indonesia, apa bedanya dengan Eksport? Tambang dikelola asing, untuk diekspor keluar negeri, Indonesia import tenaga kerja asing. Kan makin lucu, ada apa ya?” Ujar Andi Irhong kepada pewarta suara media indonesia Tutup.

Narasumber: Andi M. Irhong N

Editor: AM

Penulis: Liesna Ega SMI

Previous Post

Keputusan Pemerintah melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik Tanggal 6 S/D 17 Mei 2021 di masa pandemi Covid-19

Next Post

GHOSTCHILD #257 DI INDONESIA ITU SIAPA?

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
GHOSTCHILD #257 DI INDONESIA ITU SIAPA?

GHOSTCHILD #257 DI INDONESIA ITU SIAPA?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026

Recent News

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026